Penyitaan Aset Wanaartha Tidak Sah, Dana Nasabah Harus Dikembalikan

Investor   Rabu, 24 Maret 2021

img

Penyitaan aset wanaartha tidak sah, dana nasabah harus dikembalikan jakarta, investor.id - setelah lama tidak terdengar, kasus keberatan pemegang polis pt asuransi jiwa adisarana wanaartha (wanaartha) yang aset-asetnya turut terseret di dalam kasus jiwasraya telah memasuki pembuktian dan juga mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan selasa, 23 maret 2021. “para pemegang polis sudah diminta untuk membuktikan keabsahan polis-polis kami dalam beberapa persidangan yang lalu kepada majelis hakim, hadir waktu itu para pemegang polis yang mengajukan keberatan dalam kasus keberatan 02/pid.sus/keberatan/tpk/2020/pn.jkt.pst dari medan, batam, malang, surabaya, bandung dan terutama jakarta yang diminta menunjukkan polis aslinya oleh majelis hakim”, ujar parulian sipahutar, ketua forum nasabah wanaartha bersatu (forsawa bersatu). “hari ini kami mengharapkan agar pendapat saksi ahli yang dihadirkan dapat memberikan gambaran yang baik dan seharusnya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di dalam dunia asuransi”, sambungnya. Untuk diketahui selasa (23/3/2021) forsawa bersatu sebagai penggugat menghadirkan irvan rahardjo se mm yang memiliki sarat pengalaman sebagai praktisi dunia asuransi dan juga bahkan seringkali dimintakan pendapatnya sebagai ahli dalam berbagai sidang, termasuk bahkan sebagai ahli yang diajukan oleh kejaksaan agung ri dalam sidang perkara pt asuransi jiwasraya dengan terdakwa heru hidayat.

Dalam persidangan, saksi ahli irvan raharjo menyatakan, “penyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan seharusnya dilakukan oleh ojk sebagai institusi yang menaungi industri keuangan. Selain itu, ojk yang berwenang pun seharusnya adalah ojk bidang iknb (intitusi keuangan non-bank) dan bukanlah ojk pasar modal sebagaimana yang telah dilakukan, secara faktanya ojk bidang iknb tidak mengetahui tindakan tersebut, dan seharusnya keputusan yang dilakukan harus secara kolektif kolegial”. “saya juga sangat menyayangkan dampak yang terjadi bagi para pemegang polis wanaartha yang turut terbawa-bawa dalam kasus ini, seharusnya dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti wanaartha tidak bisa disita, dikarenakan pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi, tidak bisa serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik wanaartha dan kemudian bisa disita”, jelasnya. Menurut dia, bilamana perusahaan asuransi bersalah, seharusnya sanksi ataupun penalty yang dikenakan adalah dari ojk sebagai lembaga yang berwenang dan mengawasi perusahaan asuransi dan bukan lembaga lainnya.

Salah seorang perwakilan pemegang polis lainnya, henry lukito menyampaikan, “sudah lebih dari 1 tahun sejak kami para pemegang polis tidak bisa mencairkan pokok dan juga manfaat dari polis kami, management wanaartha juga terkesan pasif dan tidak berdaya terhadap penyitaan ini, sedangkan kami para pemegang polis menderita, banyak yang sudah lansia, pensiunan yang bergantung dari polis-polis asuransi ini. Bahkan ada yang sampai sakit dan meninggal dan belum bisa dibayarkan. Sangat mengenaskan dan tidak berprikeadilan.” “saya dan seluruh pemegang polis lainnya mengharapkan dalam sidang keberatan ini akhirnya majelis hakim dapat melihat ketulusan pemegang polis bahwa kami bukanlah nominee dari terdakwa jiwasraya, dan dana kami agar dikembalikan segera, wanaartha adalah perusahaan asuransi yang diawasi oleh ojk, namun sejak februari 2020 para pemegang polis tidak bisa mendapatkan manfaat dan juga pencairan pokok polis karena management mengatakan dananya disita oleh kejagung. Kami melihat dan mendengar kesaksian dari saksi ahli hari ini dan kami optimis bahwa keadilan akan ditegakkan.”, tambahnya lagi.


Baca Juga

0  Komentar