Periksa Tan Kian, Kejagung sita aset terkait korupsi ASABRI
Alinea-nasional Selasa, 6 April 2021
Periksa tan kian, kejagung sita aset terkait korupsi asabri tim penelusuran aset kejaksaan agung (kejagung) langsung bergerak usai penyidik memeriksa taipan properti tan kian, kemarin (senin, 5/4). Sejumlah aset dinilai terkait dengan tindak pidana korupsi pt asabri (persero). Direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khsusus kejagung, febrie adriansyah, menjelaskan, aset tersebut diatasnamakan perusahaan tan kian. Kendati demikian, dia tidak menyebut apa nama perusahaan itu.
"pemeriksaannya terkait aset. Jadi, hari selasa (6/4), penyidik akan ke lapangan untuk menentukan tanah yang langsung dilakukan proses penyitaan," katanya kepada alinea , kemarin. Menurut febrie, tanah tersebut berada di daerah bogor, jawa barat (jabar), dengan luas 180 hektare (ha). Lahan itu dipastikan merupakan hasil kejahatan di asabri yang dilakukan tersangka benny tjokro.
"bentuknya masih berupa tanah, belum ada bangunannya," ujarnya. Dibeberkan febrie, penyidik juga sudah bergerak memblokir tanah di tengah kota banjarmasin, kalimantan selatan (kalsel). "itu bentuknya tanah kosong. Kami ketahui karena adanya uang masuk dari heru hidayat ke benny tjokro," tuturnya.
Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus asabri rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian itu, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen. Dalam perkara ini, kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi asabri, yakni dirut asabri 2011-2016, adam rahmat damiri; dirut asabri 2016-2020, soni widjaya; heru hidayat; benny tjokro; dirut pt prima jaringan, lukman purnomosidi; eks direktur investasi asabri, hari setiyono; mantan direktur keuangan asabri, bachtiar effendy; mantan kepala divisi investasi asabri, ilham w siregar; dan dirut pt jakarta emiten investor relationship, jimmy sutopo. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (uu) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp subsider pasal 3 jo pasal 18 uu tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp..
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat