Permenkominfo No 5 Tahun 2020 Resmi Berlaku, Facebook dan TikTok Wajib Berbagi Data Pengguna ke Pemerintah
Pikiran Rakyat Senin, 24 Mei 2021
Permenkominfo no 5 tahun 2020 resmi berlaku, facebook dan tiktok wajib berbagi data pengguna ke pemerintah pikiran rakyat - kementerian komunikasi dan informasi (kominfo) memberlakukan aturan baru pada senin, 24 mei 2021. Aturan tersebut adalah permenkominfo no. 5 tahun 2020 yang mengatur tentang penyelenggara sistem elektronik ( pse ) lingkup privat. Dalam aturan ini dijelaskan beberapa pasal mengenai peraturan yang wajib diikuti oleh para pse.
Pse yang dimaksud dalam aturan ini ialah para penyelenggara sistem internet seperti facebook , tiktok , twitter, whatsapp, youtube, dan lain sebagainya. Salah satu aturan tersebut membahas tentang kewajiban mereka untuk membagikan data pribadi masyarakat jika dibutuhkan pemerintah. Penjelasan mengenai kewajiban dari pembagian data pribadi oleh pse ke pemerintah ini dibahas dalam pasal 21 aturan tersebut. Dikutip pikiran-rakyat.com langsung dari sumber resminya, aturan menjelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik ( pse ) bisa memiliki data pribadi dari seorang penggunanya.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat