Perusahaan Go Private Wajib Buy Back Saham, Analis: Memberatkan Emiten

News Okezone   Jumat, 26 Maret 2021

img

Perusahaan go private wajib buy back saham, analis: memberatkan emiten jakarta - otoritas jasa keuangan (ojk) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Aturan itu tertuang dalam peraturan otoritas jasa keuangan (pojk) nomor 3/pojk.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal (pojk pengganti pp 45/1995). Menyikapi aturan tersebut, analis reliance sekuritas lanjar nafi menilai bahwa adanya kewajiban buyback saham, jika dilihat dari sisi emiten justru malah merugikan. "karena ada kebijakan buyback, justru memberatkan emiten-emiten publik yang ingin melakukan go private.

Dipastikan dari sisi emiten pasti merugi," katanya, jumat (26/3/2021). Menurutnya, saat ini banyak kasus investasi yang menjerat sejumlah institusi besar. Maka jika dilihat portfolionya, banyak saham yang terancam delisting. Itu terjadi karena kondisi saat ini sudah menjadikan bisnisnya dianggap kurang perform, atau bahkan dari jatuhnya peminat investor untuk masuk di bursa saham.

Sebagai informasi, kewajiban buyback saham publik itu berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) maupun yang terpaksa delisting (penghapusan pencatatan di papan bursa). Karena, perintah ojk ataupun permohonan bursa efek indonesia (bei) alias forced delisting. Sebelumnya, direktur penilaian bursa efek indonesia, i gede nyoman yetna mengatakan, berdasarkan peraturan bei nomor i-i, bursa telah mengatur bahwa salah satu syarat delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) adalah perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting. Selanjutnya, harga pembelian saham tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan bei nomor i-i. adapun pelaksanaan kewajiban buyback dalam rangka delisting atas perintah ojk atau permohonan bursa akan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam pojk 3/2021. "berdasarkan pasal 108 pojk 3/2021, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak pojk 3/2021 diundangkan.


Baca Juga

0  Komentar