PNS, Pensiunan Hingga Pejabat Negara Bakal Terima THR dan Gaji ke-13 H-10 Lebaran
Lintas Atjeh Kamis, 29 April 2021
Pns, pensiunan hingga pejabat negara bakal terima thr dan gaji ke-13 h-10 lebaran presiden jokowi (setkab)lintas atjeh | jakarta - presiden joko widodo (jokowi) mengaku telah meneken peraturan pemerintah (pp) terkait pemberian tunjangan hari raya (thr) dan gaji ke-13. Pp ini ditandatangani pada rabu kemarin 28 april 2021 kemarin.“saya telah menandatangani pp yang telah menetapkan pemberian thr dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik pns, cpns, tni polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin hari rabu 28 april sudah saya tandatangani,” katanya, kamis (29/4/2021).dia mengatakan bahwa thr akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat