PNS, Pensiunan Hingga Pejabat Negara Bakal Terima THR dan Gaji ke-13 H-10 Lebaran

Lintas Atjeh   Kamis, 29 April 2021

img

Pns, pensiunan hingga pejabat negara bakal terima thr dan gaji ke-13 h-10 lebaran presiden jokowi (setkab)lintas atjeh | jakarta - presiden joko widodo (jokowi) mengaku telah meneken peraturan pemerintah (pp) terkait pemberian tunjangan hari raya (thr) dan gaji ke-13. Pp ini ditandatangani pada rabu kemarin 28 april 2021 kemarin.“saya telah menandatangani pp yang telah menetapkan pemberian thr dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik pns, cpns, tni polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin hari rabu 28 april sudah saya tandatangani,” katanya, kamis (29/4/2021).dia mengatakan bahwa thr akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran.


Baca Juga

0  Komentar