Potensi Besar, OJK Dukung Percepatan Transformasi Digital

Investor   Rabu, 24 Maret 2021

img

Potensi besar, ojk dukung percepatan transformasi digital jakarta, investor.id - otoritas jasa keuangan (ojk) menilai indonesia memiliki potensi besar untuk industri sektor keuangan memanfaatkan digitalisasi untuk bertransformasi. Dukungan ojk untuk mempercepat akselerasi terlihat dari diluncurkannya roadmap pengembangan perbankan indonesia tahun 2020-2025. Ketua dewan komisioner ojk wimboh santoso mengungkapkan, pengembangan ke depan akan diarahkan pada beberapa hal, pertama memperkuat tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi. Melalui pengembangan kerangka cyber incident response and recovery (cirr) dan penyempurnaan kebijakan terkait tata kelola dan manajemen risiko it.

"kedua, mendorong penggunaan it game-changers antara lain open api, cloud, blockchain, ai, super apps dan omnichannel. S ehingga bank dapat menyediakan layanan perbankan yang lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen, meningkatkan efisiensi, dan memenuhi beragam ketentuan yang berlaku," ungkap wimboh dalam acara indonesia data and economic virtual forum, rabu (24/3). Ketiga, mendorong kerja sama terkait teknologi. Melalui dukungan untuk terciptanya coopetition (cooperation and competition) dengan memperhatikan aspek kehati-hatian dan menyelenggarakan networking event, seperti bank umum dengan bank perkreditan rakyat (bpr), bank besar dengan bank kecil, atau bank dengan start-up company.

Keempat, mendukung implementasi digital di sektor perbankan. "perbankan didorong untuk terus mengeksplorasi potensi pemanfaatan teknologi yang lebih advanced sebagai upaya mempertahankan keunggulan kompetitifnya. Dalam mendukung hal tersebut ojk akan terus melakukan kajian dan menyesuaikan kebijakan apabila diperlukan untuk mendukung implementasi advanced digital (virtual) banking ," papar wimboh. Khusus untuk sektor perbankan, dalam rangka mendukung akselerasi digital ojk telah menerbitkan 2 regulasi yang mendukung transformasi digital di sektor perbankan, yaitu pojk no.

12/pojk.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum dan pojk no.38/pojk.03/2016 (pojk manajemen risiko dalam penggunaan ti). Tingginya potensi digitalisasi di indonesia tercermin dari lebih dari 50 juta rakyat indonesia adalah kelas menengah atas dan 120 juta penduduk kelas menengah harapan. Terdapat 83 juta penduduk yang tergolong populasi unbanked berdasarkan survei ojk tahun 2019. Penetrasi internet sebesar 67% dan penetrasi smartphone sebesar 60%.

Lalu, sebanyak 196,7 juta atau 73,7% dari total penduduk indonesia memiliki akses ke internet. Indonesia berada di peringkat keempat setelah tiongkok, jepang dan amerika serikat dalam hal jumlah penduduk yang melakukan transaksi jual beli online pada platform e-commerce. "di masa pandemi ini, digitalisasi aktivitas ekonomi dan keuangan semakin terakselerasi mengingat pola konsumsi dan kehidupan masyarakat yang berubah secara dinamis menjadi lebih digital minded. Hal ini tercermin adanya kenaikan volume transaksi digital yang tumbuh 37,35% sepanjang tahun 2020 lalu," jelas wimboh.

Transformasi digital di sektor jasa keuangan akan menjadi game changer bagi penyediaan aktivitas keuangan di masyarakat, mengingat akses kepada kredit atau pembiayaan akan semakin mudah dan terjangkau dari berbagai lokasi termasuk lokasi terpencil. "selain itu, persyaratan administrasi dan dokumentasi lebih mudah dengan jangka waktu pemrosesan yang cepat," tutur wimboh. Pihaknya mengaku menaruh perhatian yang tinggi terhadap akselerasi transformasi digital di indonesia sebagai upaya peningkatan ruang daya saing seiring dengan bergesernya gaya hidup dan pola konsumsi masyarakat yang semakin erat dengan penggunaan teknologi termasuk ekspektasi terhadap produk dan jasa keuangan. "hal ini sebagaimana telah menjadi pilar ke-3 dalam masterplan sektor jasa keuangan 2021-2025, dimana kami mendorong sektor jasa keuangan untuk melakukan transformasi digital baik dari proses bisnis, distribution channel sampai dengan struktur kelembagaannya dengan memperluas kesempatan bagi industri jasa keuangan untuk menjalankan aktivitas berbasis digital yang tentunya diiringi dengan implementasi manajemen risiko yang memadai," pungkas wimboh.


Baca Juga

0  Komentar