Rabbit Town Bandung Mesti Bayar Denda Rp1 Miliar karena Terbukti Plagiat

Pikiran Rakyat   Kamis, 29 April 2021

img

Rabbit town bandung mesti bayar denda rp1 miliar karena terbukti plagiat pikiran rakyat – satu tahun berlalu salah satu tempat wisata di kota bandung, jawa barat, rabbit town digugat kasus plagiarisme. Dugaan plagiat rabbit town bandung yang berada di kawasan ciumbuleuit ini, memasuki sidang putusan pekan lalu. Rabbit town bandung, destinasi wisata yang instagramable itu disebut terbukti plagiat beberapa konsep milik seniman chris burden yang berada di los angeles, amerika serikat. Kabar terbaru, kini tempat yang banyak menarik pengunjung untuk berswafoto itu dinyatakan melanggar hak cipta.

Majelis hakim membacakan putusan di pengadilan negeri jakarta pusat bahwa rabbit town terbukti melakukan plagiat terkait karya chris budern bertema love light. Dengan nomor perkara 31/pdt.sus-hki/hak cipta/2020/pn jkt.pst, diputuskan bahwa rabbit town kalah dan bersalah pada senin, 20 april 2021. Atas putusan tersebut, pihak rabbit town diminta untuk segera memusnahkan instalasi “love light”, yang terletak di taman hiburan wisata selfie rabbit town, beralamat di jl. Rancabentang nomor 30-32, ciumbuleuit, cidadap bandung 40142, indonesia.


Baca Juga

0  Komentar