Repo dan Pengembangan Pasar Uang
Investor Kamis, 29 April 2021

Repo dan pengembangan pasar uang pada desember 2019, pemerintah telah mencetuskan inisiatif pembentukan omnibus law pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Gagasan tersebut menjadi salah satu cerminan upaya reformasi ekonomi di sektor keuangan indonesia. Pemulihan ekonomi dari dampak pandemi covid-19 sesungguhnya dapat dijadikan momentum guna mengakselerasi penyusunan omnibus law tersebut. Salah satu bagian penting yang patut dinantikan dari omnibus law sektor keuangan adalah reformasi regulasi dalam klaster pasar ke uang an.
Pasar keuangan merupakan jantung sektor keuangan yang memfasilitasi perputaran uang melalui penyaluran surplus ke bagian lain dari ekonomi. Penataan regulasi di bidang pasar modal dan pasar komoditas berjangka, penyediaan perangkat aturan pasar uang dalam undang-undang, serta penyelarasan kegiatan lintas pasar patut digarap secara serius demi sektor keuangan yang semakin kuat dan berkembang. Dalam upaya pengembangan pasar keuangan, transaksi repurchase agreement ( repo ) menjadi salah satu sorotan menarik. Pasalnya, repo berkontribusi dalam perkembangan sistem moneter.
Repo memengaruhi pertumbuhan likuiditas melalui ekspansi kredit di pasar uang yang merupakan bagian dari pasar keuangan. Istilah “ shadow banking ” yang diprakarsai oleh paul a. Mcculley, mantan chief economist manajer investasi global pimco, memberikan petunjuk pentingnya pengaturan repo dalam konstruksi pasar uang modern. Di samping itu, repo mengandung unsur interkoneksi lintas pasar melalui keragaman aset yang dapat melandasi transaksi repo.
Konstruksi hukum repo secara hukum, repo merupakan hasil inovasi kontrak pinjam meminjam dengan jaminan ( collateral ). Dalam transaksi repo , aset keuangan dipandang sebagai objek yang ditransaksikan melalui mekanisme true sale dan pembelian kembali saat jatuh tempo. Meskipun demikian, repo tetap merupakan hubungan kredit dalam perspektif ekonomi. Dalam pasar global, skema repo terdiri atas repo klasik dan repo beli/jual kembali ( buy/sellbacks ).
Mekanisme repo klasik menganggap bahwa sisi true sale dan komponen repurchase dalam transaksi repo merupakan kontrak tunggal. Sedangkan mekanisme buy/sellbacks secara hukum menganggap adanya dua kontrak yang terpisah secara implisit. Repo dalam hukum indonesia lebih condong pada bentuk buy/ sellbacks berdasarkan pasal 1519 kuhperdata. Dalam perjalanannya, otoritas jasa keuangan (ojk) mengadopsi konsep tersebut dalam peraturan ojk no 9/pojk.04/2015 tentang pedoman transaksi repurchase agreement bagi lembaga jasa keuangan.
Di samping itu, ojk juga memberikan referensi perjanjian induk repo atas efek dengan mengacu pada global master repurchase agreement (gmra) yang berlaku internasional. Repo dan kestabilan makro bank indonesia (bi) sebagai otoritas moneter dan makroprudensial memiliki kedudukan strategis dalam mengembangkan pasar repo. Pasar repo dapat menjadi salah satu acuan kredibel bagi pelaku pasar untuk memperoleh informasi ekspektasi jangka pendek ( near-term expectation ) terhadap kebijakan moneter bi. Sejak 2016, bi bahkan telah menetapkan bi-7 day reverse repo rate sebagai suku bunga acuan.
Bi juga telah mengatur repo sebagai salah satu metode transaksi dalam operasi moneter melalui peraturan bi no 22/14/pbi/2020 tentang operasi moneter. Adopsi repo dalam pengelolaan sektor moneter terbukti menguatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga operasional di pasar uang antarbank. Di sisi pelaku pasar, repo berperan penting dalam pengelolaan likuiditas jangka pendek. Pada aspek kestabilan sistem keuangan, pengaruh pro-siklikalitas pasar repo patut pula diperhatikan.
Kemampuan repo menyediakan likuiditas jangka pendek berbasis klaim dengan tenor yang lebih panjang menimbulkan risiko mismatch yang dalam skala makro ekuivalen dengan dampak bank run. John maynard keynes pernah memberikan kritik atas kemampuan pasar dalam menyediakan likuiditas bagi keseluruhan pasar. Pasar keuangan memberikan ilusi bagi para pelaku untuk dapat keluar dari pasar sebelum berhadapan dengan kerugian ( liquidity illusion ). Dinamika dalam pasar repo perlu dipertimbangkan dalam kerangka kebijakan makroprudensial bi.
Strategi pengembangan repo berpotensi mendukung pengembangan pasar uang indonesia. Secara global, pengaturan repo mulai bergerak dari regulasi transaksi yang bersifat mekanis ke arah pencapaian keseimbangan ( striking a balance ) antara pengembangan dan pengelolaan stabilitas. Guna mengawal kemajuan pasar repo , bi berada pada posisi strategis dalam memperkuat regulasi repo , seperti melalui standardisasi tenor, pengaturan haircut dan margin, serta interkoneksi repo dengan regulasi makroprudensial. Pengaturan batasan rehypothecation untuk mentransaksikan kembali aset repo pun patut dipertimbangkan guna memitigasi risiko sistemik dalam pasar repo.
Desain hukum repo akan menentukan arah perkembangan pasar repo di indonesia. Penguatan repo perlu dipertimbangkan dalam pena taan kerangka regulasi pasar uang yang resilien. Sinergi antara bi, ojk, serta otoritas terkait dan pe laku pasar pun diperlukan guna mewujudkan tujuan bersama, de mi kemajuan pasar keuangan indonesia. *) penasihat hukum di departemen hukum, bank indonesia editor : gora kunjana (gora_kunjana@investor.co.id).
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu