Resmi Diteken Jokowi, Simak Cara Membayar Royalti Musik untuk Kepentingan Komersil

Pikiran Rakyat   Rabu, 7 April 2021

img

Resmi diteken jokowi, simak cara membayar royalti musik untuk kepentingan komersil pikiran rakyat - presiden joko widodo ( jokowi ) meneken peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021. Dalam pp tersebut dijelaskan, ruang publik seperti radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, restoran, kafe, kelab malam hingga pertokoan dan supermarket wajib membayar royalti hak cipta lagu. Jokowi memastikan, dengan adanya pp ini setiap orang atau lembaga yang memutar lagu ciptaan yang bersangkutan dipastikan bakal membayar royalti musik ke ke lembaga manajemen kolektif nasional (lmkn). Berikut ini tempat dan kegiatan yang dikenai royalti musik ketika memutar lagu atau musik ciptaan orang lain: 1.

Seminar dan konferensi komersial 2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek 3. Konser musik 4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut 5.

Pameran dan bazar 6. Bioskop 7. Nada tunggu telepon 8. Bank dan kantor 9.

Pertokoan 10. Pusat rekreasi 11. Lembaga penyiaran televisi 12. Lembaga penyiaran radio 13.

Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel 14. Usaha karaoke. Lalu bagaimana cara membayar royalti musik bagi pihak yang memutar lagu? dalam pp no 56 tahun 2021, lmkn akan melakukan penarikan royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu lmk. Editor: mitha paradilla rayadi sumber: prfm news.


Baca Juga

0  Komentar