Resmi! OJK Rilis Aturan Waran Terstruktur, Simak Rinciannya

Cnbcindonesia-market   Rabu, 31 Maret 2021

img

Resmi! ojk rilis aturan waran terstruktur, simak rinciannya jakarta, cnbc indonesia - otoritas jasa keuangan (ojk) resmi merilis aturan baru berkaitan dengan penerbitan waran terstruktur. W aran adalah produk turunan pasar modal yang diberikan cuma-cuma kepada investor sebagai sweetener alias pemanis investor saham. Aturan yang dimaksud yakni peraturan ojk (pojk) nomor 8/pojk.04/2021 tentang waran terstruktur yang sudah berlaku pada 19 maret lalu. Beleid ini diteken oleh ketua dewan komisioner ojk wimboh santoso.

Dalam aturan ini, dijelaskan waran terstruktur adalah efek yang diterbitkan oleh penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual underlying waran terstruktur pada harga dan waktu tertentu. Ojk, dalam aturan ini menyatakan, alasan di balik penerbitan aturan soal waran terstruktur. "pada dasarnya ini dilatarbelakangi adanya upaya dalam mewujudkan industri pasar podal sebagai penggerak perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global melalui program pendalaman pasar dalam building block yang terdiri dari program infrastruktur sistem teknologi informasi dan pengaturan yang mendorong peningkatan basis investor domestik (demand side)," tulis ojk, dikutip rabu (30/3/2021). Selain itu, penerbitan ini juga dengan alasan upaya penyediaan berbagai produk (supply side).

"peraturan ojk tentang waran terstruktur akan mengatur waran terstruktur sebagai produk pasar modal yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendalaman pasar serta diversifikasi instrumen investasi dan hedging di pasar modal," tulis ojk. Berikut beberapa aturan dari pojk tersebut. Penerbitan waran terstruktur 1. Penerbitan waran terstruktur wajib melalui penawaran umum.

2. Penerbit yang melakukan penawaran umum waran terstruktur wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada ojk. 3. Penawaran umum atas waran terstruktur dilarang dilakukan kecuali pernyataan pendaftaran telah menjadi efektif.

4. Penerbit dapat menerbitkan seri baru waran terstruktur dalam periode 2 tahun setelah penerbitan waran terstruktur seri perdana efektif tanpa mengajukan pernyataan pendaftaran baru. 5. Penerbitan waran terstruktur oleh penerbit wajib memenuhi kriteria: a.

Nilai minimum penerbitan setiap seri waran terstruktur adalah rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah); b. Waran terstruktur yang diterbitkan oleh penerbit adalah waran terstruktur dengan agunan; c. Waran terstruktur yang diterbitkan oleh penerbit dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek; dan d. Waran terstruktur disimpan dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Efek underlying waran terstruktur 1. Efek yang dapat menjadi underlying waran terstruktur adalah: a. Efek bersifat ekuitas berupa saham perusahaan tercatat; atau b. Efek lain yang ditetapkan oleh otoritas jasa keuangan.

2. Efek bersifat ekuitas berupa saham perusahaan tercatat yang menjadi underlying waran terstruktur harus memenuhi kriteria: a. Saham dari perusahaan tercatat yang memiliki pengendali; b. Termasuk dalam daftar efek yang memenuhi kriteria efek bersifat ekuitas berupa saham yang dapat menjadi underlying waran terstruktur yang dikeluarkan oleh bursa efek; dan c.

Jumlah keseluruhan waran terstruktur yang diterbitkan dan ditransaksikan maksimal berjumlah 50% (lima puluh persen) dari total kepemilikan saham tanpa warkat di bawah 5% (lima persen) tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan tercatat. Penerbit waran terstruktur 1. Pihak yang dapat menjadi penerbit waran terstruktur adalah perusahaan efek yang merupakan anggota bursa efek. 2.

Perusahaan efek yang akan menerbitkan waran terstruktur wajib memenuhi kriteria: a. Memiliki modal kerja bersih disesuaikan paling sedikit sebesar rp.250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) berdasarkan pemeriksaan bursa efek; b. Memiliki laporan keuangan dengan ketentuan tidak mencatatkan ekuitas negatif dalam 1 tahun buku terakhir; dan c. Menjadi liquidity provider waran terstruktur untuk setiap seri waran terstruktur yang diterbitkan.

3. Penerbit waran terstruktur dilarang menjadikan saham yang diterbitkannya sebagai underlying waran terstruktur. Perdagangan atas waran terstruktur 1. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan perdagangan waran terstruktur wajib merupakan bursa efek yang telah mendapatkan izin usaha dari otoritas jasa keuangan.

2. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan kliring dan penjaminan transaksi waran terstruktur dan penjaminan penyelesaian waran terstruktur pada saat jatuh tempo wajib merupakan lembaga kliring dan penjaminan yang telah mendapatkan izin usaha dari otoritas jasa keuangan. 3. Pihak yang dapat menyelenggarakan penyimpanan dan penyelesaian transaksi waran terstruktur dan penyelesaian waran terstruktur pada saat jatuh tempo wajib merupakan lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang telah mendapatkan izin usaha dari otoritas jasa keuangan.

4. Transaksi waran terstruktur pada pasar sekunder yang diperdagangkan di bursa efek dan penyelesaian transaksi waran terstruktur pada saat jatuh tempo merupakan transaksi bursa yang wajib dijamin oleh lembaga kliring dan penjaminan sesuai dengan peraturan otoritas jasa keuangan mengenai penjaminan penyelesaian transaksi bursa. 5. Dalam rangka melakukan penjaminan atas waran terstruktur pada saat jatuh tempo, lembaga kliring dan penjaminan wajib melakukan penguasaan atas agunan yang ditempatkan oleh penerbit.


Baca Juga

0  Komentar