Sah! Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Kabulkan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie ke AHY
Pikiran Rakyat Jumat, 26 Maret 2021
Sah! majelis hakim pn jakarta pusat kabulkan pencabutan gugatan marzuki alie ke ahy pikiran rakyat - majelis hakim pengadilan negeri jakarta pusat resmi mengabulkan pencabutan gugatan marzuki alie terhadap ketua umum partai demokrat agus harimurti yudhoyono (ahy). Kuasa hukum partai demokrat mehbob mengatakan, dengan dicabutnya gugatan marzuki alie maka sudah jelas kalau masalah ini sudah selesai. Mehbob berpandangan, marzuki alie dan kawan-kawan mencabut gugatan mereka juga karena sadar kalau gugatan mereka tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat. "karena ini adalah masalah partai politik pasti akan kembali ke mahkamah partai," kata mehbob saat ditemui di pn jakarta pusat, jumat, 26 maret 2021.
Mehbob menjelaskan, dalam persidangan tersebut, majelis hakim langsung mengabulkan pencabutan gugatan marzuki alie. Di samping memang, ahy sebagai tergugat melalui kuasa hukumnya belum memberikan jawaban apapun atas gugatan marzuki alie. "hakim mengabulkan saja, bahwa pencabutan itu karena itu hak para penggugat kecuali kami sudah melakukan jawaban otomatis hakim harus menunggu persetujuan kami," kata dia. Editor: rahmi nurfajriani.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Wagub DKI Riza Patria: JIS Boleh Buat Kampanye Politik, Tunggu Izin Jakpro dan KPU
Hina Anies Baswedan Pakai Koteka Khas Papua, Ruhut Sitompul Disentil Komedian...
Korea Utara Laporkan Kematian Covid-19 Pertama, Sekitar 187.800 Dirawat
Puan Dianggap Teruskan ‘Spirit Soekarno’ Sebagai Pemimpin Bangsa
Golkar, PAN dan PPP Berkoalisi, Demokrat dengan Nasdem?
Klaim Bebas Politik Praktis
Ancang-ancang Dini Koalisi