Saksi Ahli: Penyitaan Premi Nasabah Wanaartha Melanggar Hukum

Investor   Rabu, 7 April 2021

img

Saksi ahli: penyitaan premi nasabah wanaartha melanggar hukum jakarta, investor.id - sidang keberatan terkait penyitaan dana nasabah pt asuransi jiwa adisarana wanaartha (wanaartha life) terkait kasus di pt asuransi jiwasraya (persero) masih berlanjut. Saksi ahli pidana menyatakan bahwa penyitaan itu melanggar hukum dan merugikan para nasabah sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Associate profesor di bidang hukum pidana dari fakultas hukum universitas indonesia (ui) yang dipercayakan sebagai saksi ahli pidana heru susetyo memaparkan isi pasal 19 ayat (1) undang-undang (uu) nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia menerangkan, apabila putusan perampasan barang pihak ketiga (nasabah) yang beritikad baik dijatuhkan maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan.

Heru menambahkan, pihak ketiga yang beritikad baik mendapat perlindungan hukum berkaitan dengan barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara dalam perkara korupsi. Hal itu seperti yang ditegaskan dalam pasal 19 uu 20/2001 tentang perubahan atas uu 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "pada intinya ketentuan tersebut mengatur bahwa perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan, pihak ketiga yang beritikad baik dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan," kata dia melalui siaran pers, selasa (6/4). Heru pun menilai, telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pihak ketiga.

Pihak ketiga telah menjadi korban dari proses penegakan hukum yang unfair dan flawed ( criminal justice system ). Pihak ketiga tersebut tidak dimintai keterangan baik selama proses penyidikan maupun proses pemeriksaan di persidangan. Hal itu terbukti saat pihak ketiga tersebut bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai terdakwa, serta bukan juga sebagai nominee sesuai dengan berkas perkara. Dengan begitu, tidak ada jalan bagi pihak ketiga untuk menjelaskannya di muka persidangan.

"penyitaan ini sewenang-wenang dan mencederai pihak ketiga dan telah terjadi kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak para korban. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum," tegas heru. Dia menerangkan, keberatan adalah hak dan sekaligus upaya hukum dari pihak ketiga yang beritikad baik. Pihak ketiga yang dimaksud adalah bukan pelaku kejahatan, tidak terlibat di dalam tindakan pidana korupsi, tidak mengetahui dan mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu akan adanya proses penyitaan/perampasan.

Sehingga wajar dalam kasus itu pemegang polis wanaartha termasuk di dalam kategori pihak ketiga yang beritikad baik. Pendapat dari heru itu sekaligus menguatkan pendapat dari saksi ahli asuransi irvan rahardjo pada persidangan sebelumnya. Irvan mengungkapkan, penyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan seharusnya dilakukan oleh otoritas jasa keuangan (ojk) bidang industri keuangan non-bank (iknb) sebagai institusi yang menaungi industri keuangan asuransi. “saya juga sangat menyayangkan dampak yang terjadi bagi para pemegang polis wanaartha yang turut terbawa-bawa dalam kasus ini, seharusnya dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti wanaartha tidak bisa disita, kendati pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi, tidak serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik wanaartha dan bisa disita, di dalam laporan keuangan itu jelas tercatat sebagai premi," demikian papar irvan.

Adapun duduk perkara sidang keberatan itu adalah karena dana pemegang polis wanaartha yang ikut disita dalam kasus jiwasraya dengan terdakwa benny tjokrosaputro dan heru hidayat. Kejaksaan agung (kejagung) dalam penelusuran kasus mensinyalir bahwa dana tersebut merupakan milik salah satu tersangka. Namun juga diketahui wanaartha sebagai lembaga keuangan asuransi yang dipercaya dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan (ojk). Perseroan hingga saat ini tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Ketua forum nasabah wanaartha (forsawa) bersatu parulian sipahutar menuturkan, pihaknya berharap sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, hakim dapat melihat bahwa para pemegang polis sangat dirugikan. Sudah lebih dari 1 tahun tidak mendapatkan manfaat apapun dari wanaartha. Tepatnya sejak maret 2020, setiap bulannya para nasabah hanya menerima surat dari wanaartha yang menjelaskan ketidakmampuan membayar hak nasabah karena aset disita dan sedang mengupayakan melalui proses hukum. "sementara kami pemegang polis yang mempercayakan dana hari tua kami di asuransi yang dilindungi dan diawasi ojk menderita dan kesulitan.

Tidak adil rasanya, besar harapan kami majelis hakim yang dimuliakan mengerti penderitaan kami dan mengembalikan dana nasabah kepada kami," ungkap parulian. Dia menambahkan, uang yang disetorkan para nasabah sebagai premi merupakan uang sah dan halal. Nasabah tidak layak menanggung beban jika kemudian uang yang disetorkan sebagai premi itu disinyalir digunakan untuk tindakan melawan hukum. "kita bisa melihat kasus first travel yang terjadi dimana banyak calon jemaah haji yang sudah menyetorkan dananya namun akhirnya dananya dirampas negara.


Baca Juga

0  Komentar