Saksi Fakta: Pemegang Polis WanaArtha Life Dirugikan

Investor   Selasa, 30 Maret 2021

img

Saksi fakta: pemegang polis wanaartha life dirugikan jakarta, investor.id – setelah minggu lalu, 23 maret 2021, berlangsung sidang keberatan 02/pid.sus/keberatan/tpk/2020/pn.jkt.pst dengan menghadirkan saksi ahli, maka minggu ini, 30 maret 2021, pemohon keberatan dari forum nasabah wanaartha bersatu (forsawa bersatu), menghadirkan seorang saksi fakta, joseph reinhard, cfp, aepp yang sudah lebih dari 10 tahun menjabat sebagai sales agency director di pt asuransi jiwa adi sarana wanaartha (wanaartha life). “sebagai sales agency director, tugas saya adalah mencari nasabah untuk mau membeli produk-produk asuransi yang ditawarkan wanaartha, baik produk unit link maupun produk-produk asuransi tradisional seperti wal-invest dan wana saving plus yang merupakan asuransi tradisional jenis dwiguna, yaitu produk asuransi jiwa single premi yang memberikan manfaat nilai tunai pasti dan perlindungan asuransi sesuai masa kontrak polis,” jelas dia dalam keterangan tertulis, selasa (30/3). Semua produk asuransi jiwa yang dijual oleh wanaartha life telah mengalami pemeriksaan mendalam dan mendapatkan izin dari ojk atau bapepam-lk sebagai regulator. Sebelum 31 desember 2012 yang memeriksa dan mengeluarkan izin produk asuransi yang akan dipasarkan adalah departemen keuangan ri bapepam lk, setelah itu beralih ke ojk iknb.

Wanaartha life yang merupakan perusahaan asuransi jiwa swasta nasional asli indonesia yang berdiri sejak 1974 selama bertahun-tahun tidak pernah ada masalah dalam pembayaran klaim meninggal, klaim rawat inap, pembayaran manfaat nilai tunai maupun pencairan premi pokok sesuai kontrak polis,” jelas dia. Semua premi atau uang yang disetorkan oleh para nasabah ke asuransi wajib dikelola dan diinvestasikan sesuai undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, peraturan bapepam, dan peraturan ojk iknb. Sepengetahuan saya, selama ini tidak pernah wanaartha life menerima sanksi ataupun penalti dari ojk, karena salah bertindak atau melawan hukum, namun sayangnya sejak akhir januari tahun lalu seluruh aset investasi wanartha diblokir dan disita oleh kejaksaan agung karena diduga dan dikait-kaitkan dengan pihak lain yang bermasalah dalam kasus jiwasraya, sejak saat itulah para pemegang polis tidak bisa mendapatkan manfaat asuransi apapun dan juga pencairan pokok polis, karena manajemen mengatakan dananya yang berupa aset investasi disita oleh kejagung. Dalam persidangan, joseph reinhard juga menyampaikan, sebelum terjadinya blokir dan sita pada januari 2020, wanaartha selalu menunaikan kewajibannya, tidak pernah terjadi gagal bayar seperti yang disampaikan oleh kejaksaan agung dalam pertemuannya dengan dpr ri oktober 2020, bahwa wanaartha sudah gagal bayar semenjak oktober 2019.

“bahkan kami sebagai agen dan juga agency tidak pernah menerima informasi apapun dari ojk bilamana wanaartha bermasalah,” jelas dia. Parulian sipahutar selaku ketua forsawa bersatu menyatakan, pihaknya selaku pemohon keberatan akan selalu mentaati peraturan perundangan yang berlaku di indonesia. “tentunya kami berharap sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, hakim dapat melihat bahwa kami selaku pemegang polis sangat dirugikan. Sudah 1 tahun lebih kami tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari wanaartha, sejak maret 2020 setiap bulannya kami menerima surat dari wanaartha menjelaskan bahwa wanaartha tidak bisa membayar karena disita dan sedang berupaya hukum,” jelas dia.

Sementara itu, pemegang polis yang mempercayakan dana hari tua di asuransi yang dilindungi dan diawasi ojk menderita dan kesulitan. “tidak adil rasanya, besar harapan kami majelis hakim yang dimuliakan mengerti penderitaan kami dan mengembalikan dana nasabah kepada kami,” jelas dia. Bersurat ke ombudsman parulian juga menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada ombudsman dan presiden ri, tanggapan ombudsman cukup membuat pihaknya berharap dikarenakan ombudsman mengerti akan penderitaan para nasabah. Dalam surat ombudsman no.

B/203/lm.04ii/2021 tertanggal 10 februari 2021, ombudsman menyatakan telah terjadi dampak sistemik dari penyitaan rekening efek wanaartha yang di dalamnya ada terdapat dana nasabah pemegang polis. Penyitaan ini mengakibatkan asuransi wanaartha mengalami gagal bayar. Sayangnya para nasabah pemegang polis tidak diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan klarifikasi ke kejaksaan agung, mengingat nasabah tidak memiliki hubungan langsung dengan sid milik wanaartha. Oleh karenanya ombudsman menyarankan agar dilakukan verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan rekening sub efek yang tidak terkait dengan jiwasraya.

Perlu dilakukan perlindungan kepada nasabah-nasabah yang telah menempatkan dananya pada perusahaan-perusahaan yang dikaitkan dengan jiwasraya. Sebelumnya dalam persidangan minggu lalu, saksi ahli irvan rahardjo se mm menyatakan, penyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan seharusnya dilakukan oleh ojk iknb sebagai institusi yang menaungi industri keuangan asuransi. “saya juga sangat menyayangkan dampak yang terjadi bagi para pemegang polis wanaartha yang turut terbawa-bawa dalam kasus ini, seharusnya dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti wanaartha tidak bisa disita, kendati pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi, tidak serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik wanaartha dan bisa disita, di dalam laporan keuangan itu jelas tercatat sebagai premi,” kata irvan. Bilamana perusahaan asuransi bersalah, seharusnya yang diberikan adalah sanksi ataupun penalti dari ojk iknb sebagai lembaga yang berwenang dan mengawasi perusahaan asuransi.


Baca Juga

0  Komentar