Sampaikan Pembelaan, Kuasa Hukum Terdakwa Johan Anuar Pesimis Kliennya Lolos dari Jerat Hukum
Detik Sumsel Rabu, 28 April 2021

Sampaikan pembelaan, kuasa hukum terdakwa johan anuar pesimis kliennya lolos dari jerat hukum palembang, detik sumsel — jpu kpk menuntut 8 tahun penjara terhadap wakil bupati oku non aktif johan anuar terdakwa kasus korupsi mark up dana pengadaan lahan pemakaman di kabupaten oku dalam persidangan di pengadilan tipikor pn palembang beberapa waktu lalu. Selain itu jpu kpk juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik pada terdakwa selama 5 tahun. Dalam tuntutanya jaksa penuntut umum kpk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1, tentang tindak pidana korupsi, jo ayat 55 ayat 1 ke 1 kuhp. Tim kuasa hukum johan anuar, yang diketuai titis rachmawati sh mh cla sudah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang digelar secara virtual, diketuai oleh hakim erma suharti sh mh, di pengadilan tipikor, selasa (27/4/2021).
Dalam pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum johan anuar bahwa klien mereka johan anuar tidak terlibat dan tidak bersalah dalam perkara pengadaan lahan pemakaman di kabupaten oku. “berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan. Maka dakwaan dan tuntutan jpu kami sangkal. Menurut kami terdakwa johan anuar disidangkan dengan alasan splitising atau dipisahkan,”ujar kuasa hukum johan anuar, titis racmawati sh mh cla, yang dikonfirmasi usai persidangan.
Dikatakan titis, asas splitsing tersebut sudah menyalahi hukum. Yang mana, jika johan anuar dianggap pelaku dalam perkara terlebih dahulu, yang melakukan bersama dengan terpidana umirtom, splitsing tersebut harus sudah dari awal. Bahkan dalam pembacaan pledoi, tim kuasa hukum terdakwa johan anuar menilai kliennya dipaksakan untuk dijerat hukum dalam perkara ini syarat dengan unsur politik. Selama penyelidikan perkara ini dari tahun 2015, penyelidikan pada johan anuar selalu dikaitkan dengan penyelenggaraan pilkada.
“tidak ada pilkada, redam kasusnya. Ada pilkada mulai naik lagi. Seperti itu yang kami uraikan,” ujar titis. Lebih lanjut dikatakan titis kerugian negara dalam perkara ini, terdakwa johan anuar, sudah ada yang memulihkan, akan tetapi hal tersebut kembali dikedepankan dan dihitung ulang atas terdakwa johan anuar.
“kami melihat, penghitungan kerugian negara oleh bpk ri tersebut, hanya sebagai pintu masuk untuk menjadikan johan anuar sebagai terdakwa. Yang menurut kami sudah bernuansa-nuasa politis,” jelasnya. Tim kuasa hukum merasa pesimis hasil akhri dari persidangan nantinya. Bahkan pihaknya merasa terdakwa johan anuar, tidak akan lepas dari jerat hukum.
“pledoi yang kami sampaikan dibuat dengan memakan waktu 10 hari, dengan membaca ketentuan-ketentuan. Tapi apa ? majelis hakim akan menentukan keputusan hanya dalam waktu satu minggu, sehingga kami yakin tidak ada keadilan disini,”ujar kuasa hukum terdakwa johan anuar. Akan tetapi pihaknya akan tetap mengikuti prosedur persidangan, dan kemungkinan pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan upaya hukum banding, hingga kasasi. “kami akan mengambil upaya hukum, sampai sejauh mana hukum ini bisa ditegakkan,”jelasnya.
Ditempat yang sama jpu kpk, januar dwi nugroho menyampaikan jpu tetap pada tuntutannya. “apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, sebagian besar sudah muncul waktu pemeriksaan kemarin. Intinya masih sama yang disimpulkan dalam surat pembelaan,” ujar jpu kpk januar dwi nugroho, selasa (27/4/2021). Berdasarkan pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, maka jpu kpk tetap pada tuntutannya.
Januar juga menjelaskan bahwasanya, atas pembacaan pledoi terdakwa oleh kuasa hukum, jpu telah menjawab secara lisan. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa johan anuar di tuntut oleh jpu kpk dengan hukuman 8 tahun penjara, denda 200 juta dengan subsidair 6 bulan. “hari ini kami telah membacakan surat tuntutan atas terdakwa johan anuar. Kami menuntut terdakwa dihukum dengan hukuman 8 tahun, denda 200 juta dengan subsidair 6 bulan,” ujar jpu kpk rihki b maghas sh mh, kamis (15/4/2021).
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu