Skema Kenaikan PPN Akan Gunakan Multitarif
Harianjogja Rabu, 19 Mei 2021
Skema kenaikan ppn akan gunakan multitarif harianjogja.com, jakarta — salah satu program legislasi nasional prioritas 2021, yaitu rancangan undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (ruu kup) akan membahas beberapa hal terkait pungutan di indonesia. Sebelumnya telah terungkap ruu tersebut akan membahas pajak pertambahan nilai (ppn). Seperti diketahui, pemerintah memiliki niat untuk menaikan ppn. Menteri koordinator bidang perekonomian airlangga hartarto menjelaskan rencananya aturan anyar mengenai ppn bakal menggunakan skema multitarif.
Dengan demikian ada produk barang dan jasa yang besaran pungutannya naik dan ada pula yang turun. Namun produk-produk yang dimaksud masih dalam pembahasan. Mengacu pada uu no. 42/2009 tentang perubahan ketiga atas uu no.
8/1983 tentang ppn barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pemerintah bisa mengubah besaran pungutan. Uu tersebut mengatur perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Saat ini, tarif ppn berlaku untuk semua produk dan jasa, yakni 10 persen. Airlangga menuturkan bahwa pada prinsipnya pemerintah memerhatikan kondisi ekonomi nasional.
Dengan begitu, hal-hal yang diatur dan dibuat lebih fleksibel mengatur sektor manufaktur atau perdagangan barang dan jasa. “kisarannya tentu akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya dibuat lebih luas. Artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan,” ucapnya. Sementara itu, presiden joko widodo telah mengirimkan surat kepada dpr untuk segera membahas ruu kup.
Selain mengatur soal ppn, ruu tersebut juga berisi tentang pajak penghasilan (pph), pengurangan pph badan, ppnbm, carbon tax, dan juga tax amnesty jilid ii. Adapun rencana kementerian keuangan mengincar tambahan pendapatan negara dengan cara menaikan ppn mengundang banyak respons. Direktur eksekutif institute for development of economics and finance (indef) tauhid ahmad mengatakan bahwa kenaikan ppn akan membuat investor berpikir ulang untuk membenamkan modal. Sebelumnya, anggota komisi xi dpr, mukhamad misbakhun mengaku terkejut dengan rencana kementerian keuangan (kemenkeu) menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (ppn) pada tahun depan.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat