Tabrak Program PEN, POJK Buy Back Saham Delisting Ancam Emiten Gulung...
Radar Bogor Jumat, 26 Maret 2021
Tabrak program pen, pojk buy back saham delisting ancam emiten gulung... Jakarta – radar bogor, otoritas jasa keuangan (ojk) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Aturan itu tertuang dalam peraturan otoritas jasa keuangan (pojk) nomor 3/pojk.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal (pojk pengganti pp 45/1995). Sayangnya, pojk teranyar itu dinilai tak sejalan dengan kebijakan pemulihan ekonomi nasional (pen) yang diinisiasi presiden joko widodo (jokowi) dan jajarannya.
Kritikan pertama datang dari pakar hukum pidana universitas al-azhar indonesia (uai) suparji ahmad. Suparji menilai bahwa kebijakan tersebut tidak relevan dan tidak proporsional. Pemerintah pun didesak harus melakukan intervensi dengan meminta ojk mencabut aturan tersebut. Ia beralasan pandemi covid-19 yang penuh ketidakpastian membuat sejumlah emiten mengalami kesulitan keuangan.
Kondisi tersebut pun menjadi trigger makin terpuruknya perekonomian di indonesia. “meski terkesan mengakomodir para investor di tengah kondisi investasi di pasar modal yang tak menentu pasca kasus jiwasraya, namun pojk tersebut ternyata belum relevan dan tidak proporsional,” kata suparji, di jakarta, kamis 25 maret 2021. Pojk ini bahkan dinilai sudah bertabrakan dengan program pen yang visinya memberikan relaksasi terhadap kemudahan berinvestasi di masa sulit saat ini. “masukan dari emiten maupun investor harus didengar.
Karena itu suara mereka bisa dijadikan fakta agar ojk mempertimbangkan untuk meninjau atau mencabut pojk tersebut,” ujar suparji. Apalagi, lanjut dia, program pen yang ada saat ini belum optimal menjawab permasalahan ekonomi indonesia saat ini. “masalah ekonomi saat ini sangat kompleks sehingga pen belum menunjukkan hasil signifikan. Jadi perlu ada terobosan baru, bukan menambah susah kondisi ekonomi emiten,” katanya.
Sementara analis reliance sekuritas, lanjar nafi mengatakan bahwa dengan adanya kewajiban untuk buyback saham, jika dilihat dari sisi emiten justru malah merugikan. “karena ada kebijakan buyback, justru memberatkan emiten-emiten publik yang ingin melakukan go private. Dipastikan dari sisi emiten pasti merugi,” katanya. Menurutnya, saat ini banyak kasus investasi yang menjerat sejumlah institusi besar.
Maka jika dilihat portfolionya, banyak saham yang terancam delisting. Itu terjadi karena kondisi saat ini sudah menjadikan bisnisnya dianggap kurang perform, atau bahkan dari jatuhnya peminat investor untuk masuk di bursa saham. Sebagai informasi, kewajiban buyback saham publik itu berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) maupun yang terpaksa delisting (penghapusan pencatatan di papan bursa). Karena, perintah ojk ataupun permohonan bursa efek indonesia (bei) alias forced delisting.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Duh, Robert Kiyosaki Prediksi Harga Bitcoin Bisa Jatuh ke Level Ini
Realisasi Anggaran PEN 2022 Baru 15,4 Persen, Simak Rinciannya
Pasar Respon Positif Kebijakan Tiongkok, IHSG Menghijau
Kripto Kian Hancur saat Stablecoin Tether Anjlok di Bawah Patok Dolar
IHSG Berbalik Menguat ke 6.606,9 di Sesi Pertama, Asing Lepas IBST, BBRI, BBCA
Dipimpin B Capital, Startup Finku Dapat Pendanaan Awal Senilai US$ 2,8 Juta
Haji Faisal Bongkar 'Buku Besar' Kehidupan Gala Sky, Patahkan Niat Doddy Sudrajat?
IHSG Ambyar Setelah Lebaran Lumrah, Tapi Tahun Ini Terburuk
Sri Mulyani Tak Khawatir SUN Sepi Peminat