Tersisa 6 Hari, Masih Ada 9,9 Juta WP Belum Lapor SPT Pajak

Medan Bisnis Daily - News   Jumat, 26 Maret 2021

img

Tersisa 6 hari, masih ada 9,9 juta wp belum lapor spt pajak medanbisnisdaily.com-jakarta. Direktorat jenderal pajak (djp) kementerian keuangan mencatat sudah ada sebanyak 9.040.606 wajib pajak (wp) yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (spt) tahunan pajak periode 2020 baik secara online maupun offline. Sebanyak 9.040.606 wp ini tercatat per pukul 13.10 wib tanggal 26 maret 2021. Adapun batas pelaporan spt untuk wp orang pribadi (op) sampai 31 maret dan wp badan pada tanggal 30 april setiap tahunnya.

Dengan begitu, masih ada sekitar 9.959.394 wp op dan wp badan yang belum melaporkan kewajiban pajaknya. Padahal, sisa waktu pelaporan untuk wp op 6 hari lagi. Berdasarkan data djp yang dikutip, jumat (26/3/2021), sebanyak 9.40.606 wp yang sudah melaporkan spt terdiri dari wp op sebanyak 8.758.499 dan wp badan sebanyak 282.107. Dari total pelaporan yang sudah masuk, pelaporan spt secara online ada sebanyak 8.690.370 yang terdiri dari wp op sebanyak 8.452.475 dan wp badan sebanyak 237.895.

Sementara yang melaporkan secara offline tercatat sebanyak 350.236 yang terdiri dari wp op sebanyak 306.024 dan wp badan sebanyak 44.212. Nah bagi warga negara indonesia (wni) yang sudah memiliki nomor peserta wajib pajak (npwp), harus melapor spt pajak tahunan. Pasalnya, wajib pajak yang tak melapor akan dikenakan sanksi atau denda. Denda yang tak lapor spt pajak tahunan tertuang dalam undang-undang (uu) ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 7 yakni sebesar rp 100.000 untuk wp op, sedangkan denda untuk badan usaha senilai rp 1 juta.

Apabila spt tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat di setor. Denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar denda karena tak lapor spt pajak di periodenya. Bagi wp yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan. Utang pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya surat tagihan pajak (stp) kepada penanggung pajak.

Apabila setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun wp belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan surat teguran. Jika surat tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu wp belum juga menyelesaikan tanggung jawab pajaknya, direktorat jenderal pajak (djp) kemenkeu akan menerbitkan surat paksa. Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan, untuk kemudian menyita barang milik penanggung pajak. Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor spt pajak tahunan dapat dilihat pada pmk-189/pmk.03/2020 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.(dtf).


Baca Juga

0  Komentar