Usai Periksa Tan Kian, Kejagung Segera Sita Tanah 180 ha terkait Korupsi ASABRI

Kronologi   Selasa, 6 April 2021

img

Usai periksa tan kian, kejagung segera sita tanah 180 ha terkait korupsi asabri kronologi, jakarta — kasus dugaan korupsi di pt asuransi sosial angkatan bersenjata republik indonesia (asabri) segera memasuki babak baru setelah sebelumnya kejaksaan agung menetapkan 8 tersangka. Nilai yang dikorupsi kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari 23,7 triliun rupiah, dari uang pensiunan para perwira tni dan polri. Dari pemeriksaan itu, kejagung menetapkan 8 tersangka. 2 di antaranya adalah terdakwa kasus korupsi asuransi jiwasraya, benny tjokrosaputro dan heru hidayat.

Kini, tersangka lainnya pun diprediksi tidak lagi akan segera menyusul. Tim penelusuran aset kejaksaan agung (kejagung) menegaskan, pihaknya akan langsung bergerak usai penyidik memeriksa taipan properti tan kian, senin (5/4/2021) kemarin. Sejumlah aset dinilai terkait dengan tindak pidana korupsi pt asabri (persero) itu. Direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khsusus kejagung, febrie adriansyah, menjelaskan, aset tersebut diatasnamakan perusahaan tan kian.

Kendati demikian, dia tidak menyebut apa nama perusahaan itu. “pemeriksaannya terkait aset. Jadi, hari selasa (6/4/2021), penyidik akan ke lapangan untuk menentukan tanah yang langsung dilakukan proses penyitaan,” katanya seperti dikutip dari alinea.id , (5/4/2021). Menurut febrie, tanah tersebut berada di daerah bogor, jawa barat (jabar), dengan luas 180 hektare (ha).

Lahan itu dipastikan merupakan hasil kejahatan di asabri yang dilakukan tersangka benny tjokro. “bentuknya masih berupa tanah, belum ada bangunannya,” ujarnya. Dibeberkan febrie, penyidik juga sudah bergerak memblokir tanah di tengah kota banjarmasin, kalimantan selatan (kalsel). “itu bentuknya tanah kosong.

Kami ketahui karena adanya uang masuk dari heru hidayat ke benny tjokro,” tuturnya. Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus asabri rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian itu, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen. Dalam perkara ini, kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi asabri, yakni dirut asabri 2011-2016, adam rahmat damiri; dirut asabri 2016-2020, soni widjaya; heru hidayat; benny tjokro; dirut pt prima jaringan, lukman purnomosidi; eks direktur investasi asabri, hari setiyono; mantan direktur keuangan asabri, bachtiar effendy; mantan kepala divisi investasi asabri, ilham w siregar; dan dirut pt jakarta emiten investor relationship, jimmy sutopo.


Baca Juga

0  Komentar