Bikin Konten Hina Palestina untuk dengan Alasan Iseng, Pemuda Ini Dijadikan Tersangka

Tribun Jabar   Minggu, 16 Mei 2021

img

Bikin konten hina palestina untuk dengan alasan iseng, pemuda ini dijadikan tersangka tribunjabar.id, lombok barat - alasan iseng untuk mengisi waktu luang mengantarkan hl (23) berurusan dengan hukum. Hl merupakan pria pembuat video tiktok yang berisi dugaan penghinaan terhadap negara palestina. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ite). Kasat reskrim lombok barat, akp dhafid shiddiq, menyampaikan, pria asal kecamatan gerung, lombok barat, ntb, itu dinilai dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap antar suku, agama, ras, dan antar golongan (sara).

Hl ditangkap atas laporan laporan warga bernama zainudin pratama dengan nomor :lp/207/v/2021/ntb/resor lobar, tanggal 15 mei 2021. "pasal yang disangkakan pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ite," kata dhafid dalam keterangan tertulisnya, minggu (16/5/2021). Dhafid mengimbau agar masyarakat tetap tenang menghadapi isu, dan memercayakan proses hukum ke pada kepolisian. Sebelumnya, satu video tiktok viral di media sosial, sabtu (15/5/2021).

Video berdurasi 13 detik itu menampilkan hl dengan mengenakan kaus hitam menari diiringi musik dengan lirik yang tidak pantas. Kasubbag humas polres lombok barat, akp agus pujianto mengatakan, hl dibawa ke mapolres lombok barat karena dianggap meresahkan. “hl, laki-laki (23), seorang cleaning service asal kecamatan gerung selanjutnya dibawa ke mapolres lobar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata agus dalam keterangan tertulis. Disampaikan agus, hl membuat konten tersebut pada sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 07.00 wita di mataram.


Baca Juga

0  Komentar