Dukun Viral Pengganda Uang di Bekasi Ajukan Praperadilan, Penyidikan Polisi Dinilai Memaksakan
Pikiran Rakyat Kamis, 27 Mei 2021
Dukun viral pengganda uang di bekasi ajukan praperadilan, penyidikan polisi dinilai memaksakan pikiran rakyat - herman (42), pria yang sempat viral karena videonya menggandakan uang di bekasi, mengajukan praperadilan. Warga babelan, kabupaten bekasi yang dikenal sebagai dukun gondrong ini meminta penyidikannya dihentikan karena dinilai dipaksakan. Praperadilan ini diajukan ke pengadilan negeri cikarang dengan nomor perkara 3/pid.pra/2021/pn ckr dengan termohon i kapolres bekasi dan termohon ii kapolsek babelan. Pada sidang pertama, kamis 27 mei 2021, hakim tunggal yang memimpin sidang sondra mukti lambang linuwih menunda sidang karena baik termohon i, ii atau perwakilannya tidak hadir.
Maka hakim hanya memeriksa kelengkapan administrasi dari tim penggugat. "setelah kita semua menunggu dari jam 10 pagi sampai sekarang jam 12, termohon 1 dan 2 sampai saat ini tidak hadir dan tidak pula mengirimkan perwakilan. Maka dengan mempertimbangkan jadwal hari libur juga, sidang dimulai lagi pada 8 juni nanti. Jadi, ini sekaligus pemanggilan resmi pengadilan," kata sondra.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Perankan Badarawuhi di Film KKN di Desa Penari, Begini 5 Potret Kecantikan Aulia Sarah
Dua Remaja Terlibat Perkelahian
Korut Umumkan Satu Kasus Meninggal Covid-19, Ratusan Ribu Orang Demam
Merasa Laporan Kasus Penganiayaan Cuma Didiamkan, Warga Bawa Jenazah Korban ke Kantor Polisi
Pernikahan yang Tak Dihadiri Mempelai Pria di Magetan Habiskan Biaya Rp 45 Juta, Sawah Jadi Jaminan
Ingat Nobu? Dulu Bikin Heboh Terlibat Video Syur 19 Detik Bareng Gisel, Kini Geluti Profesi Baru
Kaesang Naik Sepeda bareng Gibran, Netizen: Itu yang Dimainin Sepeda Paspampres Ya?
Korea Utara Konfirmasi Kematian Pertama akibat Covid-19 setelah 350.000 Orang Alami Demam