Habib Rizieq Tiba di PN Jaktim, Segera Sidang Langsung
Repelita - Berita Jumat, 26 Maret 2021
Habib rizieq tiba di pn jaktim, segera sidang langsung jakarta – terdakwa kasus kerumunan di petamburan jakarta pusat dan megamendung bogor, habib rizieq shihab , tiba di pengadilan negeri jakarta timur (pn jaktim). Rizieq tiba di pn jaktim diantar mobil kejaksaan jakarta timur. Pantauan detikcom, jumat (26/3/2021), rizieq tiba sekitar pukul 08.25 wib. Kedatangan rizieq dikawal dengan menggunakan pengawalan ketat.
Rombongan mobil kejaksaan yang membawa rizieq langsung masuk ke dalam pengadilan. Saat ini, kondisi lalu lintas di pengadilan negeri jakarta timur terpantau ramai lancar. Diketahui, majelis hakim tidak hanya mengabulkan permohonan sidang secara langsung atau offline kepada habib rizieq shihab (hrs) terkait kasus kerumunan di petamburan dan tebet serta megamendung, kabupaten bogor. Eks ketua umum front pembela islam (fpi) ahmad shabri lubis beserta 4 terdakwa lain juga akan disidang secara offline.
“memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata hakim ketua suparman nyompa dalam sidang di pengadilan negeri jakarta timur, selasa (23/3) kemarin. Hakim turut mencabut putusan nomor 222/pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online terhadap para terdakwa. Sama seperti putusan terhadap habib rizieq, keputusan sidang offline untuk shabri lubis dkk bakal ditinjau ulang bila terjadi pelanggaran dalam surat jaminan. “apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali,” ujar hakim.
Berikut ini putusan hakim terkait permohonan sidang offline ahmad shabri lubis, dkk: 1. Mengabulkan permohonan pemohon 2. Mencabut kembali penetapan nomor 222/pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online 3. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang 4.
Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan kejaksaan negeri jakarta timur serta rutan negara 5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali. Dalam perkara ini, mantan ketua umum fpi ahmad shabri lubis beserta 4 orang lainnya didakwa bersama-sama dengan habib rizieq (dalam berkas terpisah) melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (covid-19). Penghasutan ini disebut terjadi pada saat acara maulid nabi muhammad saw.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Perankan Badarawuhi di Film KKN di Desa Penari, Begini 5 Potret Kecantikan Aulia Sarah
Dua Remaja Terlibat Perkelahian
Korut Umumkan Satu Kasus Meninggal Covid-19, Ratusan Ribu Orang Demam
Merasa Laporan Kasus Penganiayaan Cuma Didiamkan, Warga Bawa Jenazah Korban ke Kantor Polisi
Pernikahan yang Tak Dihadiri Mempelai Pria di Magetan Habiskan Biaya Rp 45 Juta, Sawah Jadi Jaminan
Ingat Nobu? Dulu Bikin Heboh Terlibat Video Syur 19 Detik Bareng Gisel, Kini Geluti Profesi Baru
Kaesang Naik Sepeda bareng Gibran, Netizen: Itu yang Dimainin Sepeda Paspampres Ya?
Korea Utara Konfirmasi Kematian Pertama akibat Covid-19 setelah 350.000 Orang Alami Demam