Heboh Pelajar Party Ala Diskotik di Aula Kantor Bupati di Jambi, Izin EO Dicabut, 1 Orang Tersangka
Tribun News Pekanbaru Senin, 12 April 2021

Heboh pelajar party ala diskotik di aula kantor bupati di jambi, izin eo dicabut, 1 orang tersangka dalam sebuah video terlihat sejumlah orang sedang asyik berjoget diiringi musik elektronik yang dimainkan disc jockey (dj). Warna-warni kilatan lampu tampak menyinari ruangan. Video berdurasi 16 detik itu kemudian viral di media sosial. Dalam video, sebagian besar pengunjung tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Video tersebut tidak direkam di sebuah diskotek ataupun bar, melainkan di aula kantor bupati tanjung jabung (tanjab) barat, jambi. Pesta bertajuk the class of 21 the great party itu dihadiri oleh pelajar. Karena diduga melanggar protokol kesehatan dan membuat kerumunan, event tersebut dibubarkan aparat keamanan. Kepala kepolisian resor (kapolres) tanjab barat akbp guntur saputro mengatakan, ada sekitar 120 orang yang mendatangi acara.
"kita bubarkan pukul 23.00 wib," ujarnya saat dihubungi kompas.com, senin (12/4/2021). Guntur menjelaskan, kegiatan itu sebenarnya sudah mengantongi surat izin dari gugus tugas penanganan covid-19 tanjab barat. Acara ini sebenarnya dilangsungkan pada siang hari. Pihak penyelenggara pun bersepakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, acara diduga menyalahi izin. Acara digelar hingga jelang tengah malam dan membuat kerumunan. Polres tanjab barat telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pesta pelajar ini. "kita tetapkan 1 orang tersangka rc, yang berperan sebagai pemilik event organizer (eo) dalam acara pesta tersebut," tutur guntur.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. "kita masih melakukan penyelidikan mendalam, kepada pengelola gedung aula kantor bupati tanjab barat. Bisa saja ada tersangka lain," bebernya. Akibat dari kejadian ini, bupati tanjab barat anwar sadat sudah mencabut izin usaha eo tungkal project, karena melanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini, pada dasarnya telah memiliki surat izin dari gugus tugas, namun mereka menyalahi izin, dimana seharusnya dilakukan pada siang hari dan mematuhi protokol kesehatan. Sebaliknya, kegiatan pesta pelajar ini melanggar ketentuan izin yang diberikan dengan mengadakan acara sampai larut malam dan membuat kerumunan. Tersangka disangkakan dengan pasal 160 kuhpidana dan atau pasal 93 uu nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Di pasal tersebut mengatakan, tindak pidana "barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"kita masih melakukan penyelidikan mendalam, kepada pengelola gedung aula kantor bupati tanjab barat. Bisa saja ada tersangka lain," kata guntur lagi. Sebelumnya diberitakan, pesta layaknya dugem diskotek di aula kantor bupati tanjab barat jambi, terjadi sabtu malam (10/4/2021). Ratusan pelajar yang pesta dengan tajuk " the class of 21 the great party " dan memutar musik dj dikomandoi eo tungkal project.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu