Jabar Hari Ini: Ibu 'Ngegas' ke Polisi Minta Maaf-Pemudik Pakai Pelat Nomor Palsu

Detik News - Daerah   Senin, 17 Mei 2021

img

Jabar hari ini: ibu 'ngegas' ke polisi minta maaf-pemudik pakai pelat nomor palsu bandung - beragam peristiwa terjadi di jawa barat hari ini, senin (17/5/2021). Dari mulai ayah dan anak maki petugas check point minta maaf hingga pemobil yang gunakan plat nomor dinas polri palsu diamankan polisi majalengka. Khilaf ayah-anak yang 'ngegas' ke petugas penyekatan di sukabumi penumpang mobil plat b marah dan memaki petugas penyekatan di perbatasan sukabumi-bogor pada sabtu (15/5). Ayah dan anak itu 'ngegas' karena diputar balik oleh polisi saat akan memasuki kabupaten sukabumi.

Tidak butuh waktu lama, rekaman video berdurasi 23 detik tersebar di aplikasi perpesanan dan berbagai platform media sosial. Aksi keduanya disorot warganet. Akhirnya ayah dan anak itu menyambangi mapolres sukabumi untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Mereka kompak menyampaikan permintaan maaf atas sikap dan ucapan yang tak pantas.

"kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada institusi polri. Saya sudah berkata kasar kepada anggotanya, insyaallah briptu fabio (petugas penyekatan) memaafkan saya," kata hesti, di ruang presisi polres sukabumi, minggu (16/5) kemarin. Ia terlihat mengenakan pakaian motif batik, sementara sang ayah, raminto, mengenakan kaus lengan panjang. Hesti mengaku apa yang dilakukannya itu sebuah kekhilafan.

Hesti berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Diketahui dalam video viral berdurasi 23 detik, hestu menggunakan hijab biru dan berkacamata saat 'ngegas' kepada polisi. "saya menyadari perbuatan saya salah, hal tersebut karena khilaf. Semoga institusi polri dan briptu febio memaafkan kami, kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut," ujar hesti.

Kapolres sukabumi akbp lukman syarif menyebut kedatangan keduanya secara sukarela untuk meminta maaf sekaligus mengklarifikasi video viral di pos penyekatan perbatasan sukabumi-bogor. Ayah dan anak itu meminta maaf. Meski melanggar sejumlah pasal, tidak ada jerat hukuman yang dijatuhkan kepada penumpang mobil pelat b tersebut. "perlu diketahui kedatangan ibu hesti di polres sukabumi ini atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa apa yang dilakukan ibu hesti tersebut sudah masuk kepada unsur melawan hukum," kata lukman.

Polisi merinci ada tiga pasal yang dilanggar antara lain uu nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 216 kuhp tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut uu, kemudian pasal 315 kuhp tentang penghinaan ringan. "atas perbuatannya itu ibuhesti dan bapakraminto menyadari perbuatan yang dilakukan sudah melanggar ketentuan hukum. Dengan itikad baik, ibuhesti meminta maaf kepada petugas kepolisian atas namabriptufebio dan khususnya kepada kepolisian republik indonesia," ujarnya. Selanjutnya halaman 1 2 3 4 5.


Baca Juga

0  Komentar