Kemenag soal Viral Tarawih Kilat: Sebaiknya Diperbaiki

CNN Indonesia - Peristiwa   Selasa, 20 April 2021

img

Kemenag soal viral tarawih kilat: sebaiknya diperbaiki jakarta, cnn indonesia -- sekretaris ditjen bimas islam kementerian agama m fuad nasar menilai, praktik gerakan salat tarawih berjemaah yang dilakukan secara kilat dan cepat perlu diperbaiki. Hal itu ia katakan untuk merespons salat tarawih yang super cepat di beberapa wilayah di indonesia yang sempat viral di media sosial baru-baru ini. "apabila ada praktik ibadah seperti salat tarawih berjemaah dengan sangat cepat yang sempat menjadi viral sebaiknya diperbaiki," kata fuad dalam keterangan resmi yang dikutip selasa (20/4). #div-gpt-ad-1589439603493-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } fuad menilai ibadah salat tarawih bukan sekadar formalitas dalam rangka mengisi bulan ramadan.

Namun, ia menilai substansi dan kualitas ibadah juga harus diperhatikan umat islam. Menurutnya, ibadah salat apapun harus diresapi secara sungguh-sungguh makna bacaan dan makna gerakan salatnya. "melalui prosesi ibadah ramadan mari kenalkan islam secara baik kepada masyarakat," kata dia. Lebih lanjut, fuad mengimbau kepada seluruh umat islam agar melaksanakan salat tarawih dengan tertib dan khusyuk.

Jemaah, kata dia, memang dianjurkan mempersingkat waktu ibadah di rumah untuk mencegah penularan covid-19. Namun, bukan berarti boleh melanggar segala kaidah dan kafiat terkait ibadah salat. "salat sendirian dan salat berjemaah ada tata tertibnya," kata fuad. Seperti diberitakan beberapa media, salah satu pondok pesantren di indramayu, jawa barat melaksanakan salat tarawih dengan gerakan yang sangat cepat.

Dilaporkan salat tarawih 23 rakaat di tempat tersebut dapat diselesaikan hanya dalam waktu enam menit. Video ibadah salat tarawih di pesantren tersebut sempat viral di media sosial. Kemenag sebelumnya telah mengeluarkan edaran bahwa ibadah di bulan ramadan berupa salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus alquran, dan itikaf di masjid wajib membatasi jumlah kehadiran. Edaran itu mengatur paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Baca Juga

0  Komentar