Korban Penganiayaan di Kedungkandang Malang Buat Laporan ke Polisi, Pelaku Langsung Ditahan
Tribun News Malang Kamis, 29 April 2021
Korban penganiayaan di kedungkandang malang buat laporan ke polisi, pelaku langsung ditahan berita malang hari ini reporter: kukuh kurniawan suryamalang.com, malang - korban penganiayaan yang terjadi di sebuah konter handphone, akhirnya resmi melaporkan terduga pelaku penganiaya ke polresta malang kota, kamis (29/4/2021). Kasat reskrim polresta malang kota, kompol tinton yudha riambodo membenarkan hal tersebut. "iya memang benar, korban telah resmi membuat laporan ke polisi. Sehingga terduga pelaku penganiaya, resmi berstatus menjadi tersangka.
Dan setelah diperiksa, tersangka kami lakukan penahanan," ujarnya kepada tribunjatim.com (grup suryamalang.com ). Ia menjelaskan pasal yang dikenakan kepada tersangka, yaitu pasal 351 ayat (1) kuhp. "dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tambahnya. Dirinya pun juga menerangkan, inisial dari tersangka maupun korban penganiayaan tersebut.
"untuk tersangka berinisial fr (19), sedangkan untuk korban berinisial sy (19). Keduanya adalah warga kecamatan kedungkandang , kota malang. Dan saat ini, kami masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video penganiayaan viral di media sosial.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Perankan Badarawuhi di Film KKN di Desa Penari, Begini 5 Potret Kecantikan Aulia Sarah
Dua Remaja Terlibat Perkelahian
Korut Umumkan Satu Kasus Meninggal Covid-19, Ratusan Ribu Orang Demam
Merasa Laporan Kasus Penganiayaan Cuma Didiamkan, Warga Bawa Jenazah Korban ke Kantor Polisi
Pernikahan yang Tak Dihadiri Mempelai Pria di Magetan Habiskan Biaya Rp 45 Juta, Sawah Jadi Jaminan
Ingat Nobu? Dulu Bikin Heboh Terlibat Video Syur 19 Detik Bareng Gisel, Kini Geluti Profesi Baru
Kaesang Naik Sepeda bareng Gibran, Netizen: Itu yang Dimainin Sepeda Paspampres Ya?
Korea Utara Konfirmasi Kematian Pertama akibat Covid-19 setelah 350.000 Orang Alami Demam