Korban Penganiayaan di Kedungkandang Malang Buat Laporan ke Polisi, Pelaku Langsung Ditahan

Tribun News Malang   Kamis, 29 April 2021

img

Korban penganiayaan di kedungkandang malang buat laporan ke polisi, pelaku langsung ditahan berita malang hari ini reporter: kukuh kurniawan suryamalang.com, malang - korban penganiayaan yang terjadi di sebuah konter handphone, akhirnya resmi melaporkan terduga pelaku penganiaya ke polresta malang kota, kamis (29/4/2021). Kasat reskrim polresta malang kota, kompol tinton yudha riambodo membenarkan hal tersebut. "iya memang benar, korban telah resmi membuat laporan ke polisi. Sehingga terduga pelaku penganiaya, resmi berstatus menjadi tersangka.

Dan setelah diperiksa, tersangka kami lakukan penahanan," ujarnya kepada tribunjatim.com (grup suryamalang.com ). Ia menjelaskan pasal yang dikenakan kepada tersangka, yaitu pasal 351 ayat (1) kuhp. "dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tambahnya. Dirinya pun juga menerangkan, inisial dari tersangka maupun korban penganiayaan tersebut.

"untuk tersangka berinisial fr (19), sedangkan untuk korban berinisial sy (19). Keduanya adalah warga kecamatan kedungkandang , kota malang. Dan saat ini, kami masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video penganiayaan viral di media sosial.


Baca Juga

0  Komentar