Larangan Mudik 2021 Bergeser Jadi 22 April hingga 24 Mei 2021, Simak Ketentuan yang Berlaku
Pikiran Rakyat Kamis, 22 April 2021
Larangan mudik 2021 bergeser jadi 22 april hingga 24 mei 2021, simak ketentuan yang berlaku pikiran rakyat- baru-baru ini satuan tugas penanganan covid-19 ( satgas covid-19 ) telah mengeluarkan addendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 hijriyah. Surat edaran tersebut sebagai kebijakan yang mendukung upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19), selama bulan suci ramadhan 2021/1442 hijriyah. Melalui surat edaran tersebut, ketua satgas covid-19 doni monardo mengatakan terkait maksud dari addendum itu adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (ppdn), selama h-14 peniadaan mudik terhitung dari 22 april hingga 5 mei 2021, dan h+7 peniadaan mudik yakni 18 mei sampai 24 mei 2021. Demikian dalam addendum surat edaran itu, doni mengatakan, sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 mei 2021 tetap berlaku surat edaran satuan tugas penanganan covid-19 nomor 13 tahun 2021.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut terkait peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 hijriah, dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) selama bulan suci ramadhan 1442 hijriah. Hal ini juga karena berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 oleh badan penelitian dan pengembangan kementerian perhubungan republik indonesia. Bahwasannya ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu h-7 dan h+7 saat pemberlakuan peraturan peniadaan mudik idul fitri. “tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” demikian dalam keterangan tertulis, kamis, 22 april 2021.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Perankan Badarawuhi di Film KKN di Desa Penari, Begini 5 Potret Kecantikan Aulia Sarah
Dua Remaja Terlibat Perkelahian
Korut Umumkan Satu Kasus Meninggal Covid-19, Ratusan Ribu Orang Demam
Merasa Laporan Kasus Penganiayaan Cuma Didiamkan, Warga Bawa Jenazah Korban ke Kantor Polisi
Pernikahan yang Tak Dihadiri Mempelai Pria di Magetan Habiskan Biaya Rp 45 Juta, Sawah Jadi Jaminan
Ingat Nobu? Dulu Bikin Heboh Terlibat Video Syur 19 Detik Bareng Gisel, Kini Geluti Profesi Baru
Kaesang Naik Sepeda bareng Gibran, Netizen: Itu yang Dimainin Sepeda Paspampres Ya?
Korea Utara Konfirmasi Kematian Pertama akibat Covid-19 setelah 350.000 Orang Alami Demam