Pedagang Sate Tolak Uang Pecahan Rp75.000 Bikin BI Bereaksi, Ini 5 Faktanya

Okezone - Popular   Jumat, 21 Mei 2021

img

Pedagang sate tolak uang pecahan rp75.000 bikin bi bereaksi, ini 5 faktanya jakarta - bank indonesia (bi) telah menegaskan uang peringatan kemerdekaan (upk) 75 tahun ri nominal rp75.000 masuk legal tender dan bisa digunakan untuk bertransaksi sehari-hari. Namun ternyata, masih ada masyarakat yang menolak pembayaran dengan uang tersebut. Salah satunya terjadi dalam video viral yang di-posting pemilik akun tiktok tasripin_007, yang memperlihatkan seorang penjual sate menolak dibayar dengan uang pecahan kertas rp75.000. Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik mengenai viralnya pedagang sate yang menolak uang rp75.000, sabtu (22/5/2021).

1. Pedagang sate mengatakan uang rp75.000 tidak bisa dipakai dalam video tersebut tampak seorang laki-laki yang wajahnya tidak terlihat menunjukkan uang pecahan rp75.000. Sementara di hadapannya terlihat penjual sate. Laki-laki yang memegang uang menyebutkan, dia hendak membayar sate memakai uang rp75.000 tersebut.

Namun, penjual sate menolak menerima pembayaran dengan upk 75 ri berwarna merah putih tersebut memiliki gambar tampak muka depan soekarno-hatta. "ini saya mau bayar sate, pake uang yang baru rp75 ribu, tapi ibu ini nggak mau nerima. Katanya ini uang nggak bisa dipakai," kata laki-laki tersebut seperti dikutip dari inews.id, kamis (13/5/2021). 2.

Sudah diberi tahu, tapi pedagang tetap tidak mau menerima uang perekam video mengaku sudah memberi tahu bahwa uang baru itu bisa digunakan untuk bertransaksi sehari-hari karena merupakan uang sah. Namun, si ibu penjual sate tetap tidak mau menerima uang itu sebagai alat pembayaran. Akhirnya, laki-laki itu tidak jadi membeli sate. "iya makanya ini kan udah saya kasih tahu, tapi tetep nggak mau nerima.

Ya udah nih, jadi saya nggak jadi beli ya. Ini uangnya nggak mau diterima. Makasih," kata laki-laki tersebut. Dalam videonya yang lain, akun ini juga mem-posting video yang sama.

3. Bank indonesia merespon isu pedagang tolak uang rp75.000 bank indonesia (bi) angkat bicara mengenai viralnya pedagang sate yang menolak uang pecahan rp75.000. Kepala departemen komunikasi bank indonesia erwin haryono mengatakan, selain untuk koleksi, uang kertas pecahan rp75.000 sah sebagai alat pembayaran. "uang itu dicetak khusus sebagai peringatan kemerdekaan, bisa untuk koleksi tapi juga sah sebagai alat pembayaran," ujar erwin kepada mnc portal indonesia, minggu (16/5/2021).

4. Uang pecahan rp75.000 ada landasan hukumnya menurut erwin, uang kertas pecahan rp75.000 memiliki landasan hukum yaitu undang-undang (uu) mata uang. "uang itu didesain, ditandatangani, dicetak dan diedarkan bersama oleh pemerintah dan bi," kata dia. Dalam postingan di instagram resmi @bank_indonesia dijelaskan bahwa upk 75 tahun ri merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia (nkri) sehingga masyarakat bisa menggunakan tersebut untuk transaksi.=.


Baca Juga

0  Komentar