Pelaku Derek Liar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Lalu Lintas
JPNN Kamis, 15 April 2021
Pelaku derek liar ditetapkan jadi tersangka kasus pelanggaran lalu lintas , jakarta - yj, satu dari empat pelaku derek liar yang viral di media sosial telah diamankan polisi. Saat ini, polisi telah menetapkan yj sebagai tersangka kasus pelanggaran lalu lintas. "kami kenakan pasal 287 rambu dan pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait surat kendaraan stnk dan sim," kata dirlantas polda metro jaya kombes sambodo purnomo yogo, kamis (15/4). "derek ini minimal b1 dan (tersangka) punya sim a," ujar sambodo.
Sejauh ini, yj masih di polda metro jaya. Polisi bakal mendalami yj terkait video pemerasan dan perampasan yang viral di media sosial. Diketahui, sebuah video berdurasi 45 detik yang direkam oleh seorang pengemudi truk, viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak sejumlah oknum derek liar di dekat gerbang tol halim, jakarta timur..
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Perankan Badarawuhi di Film KKN di Desa Penari, Begini 5 Potret Kecantikan Aulia Sarah
Dua Remaja Terlibat Perkelahian
Korut Umumkan Satu Kasus Meninggal Covid-19, Ratusan Ribu Orang Demam
Merasa Laporan Kasus Penganiayaan Cuma Didiamkan, Warga Bawa Jenazah Korban ke Kantor Polisi
Pernikahan yang Tak Dihadiri Mempelai Pria di Magetan Habiskan Biaya Rp 45 Juta, Sawah Jadi Jaminan
Ingat Nobu? Dulu Bikin Heboh Terlibat Video Syur 19 Detik Bareng Gisel, Kini Geluti Profesi Baru
Kaesang Naik Sepeda bareng Gibran, Netizen: Itu yang Dimainin Sepeda Paspampres Ya?
Korea Utara Konfirmasi Kematian Pertama akibat Covid-19 setelah 350.000 Orang Alami Demam