Pelaku Derek Liar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Lalu Lintas

JPNN   Kamis, 15 April 2021

img

Pelaku derek liar ditetapkan jadi tersangka kasus pelanggaran lalu lintas , jakarta - yj, satu dari empat pelaku derek liar yang viral di media sosial telah diamankan polisi. Saat ini, polisi telah menetapkan yj sebagai tersangka kasus pelanggaran lalu lintas. "kami kenakan pasal 287 rambu dan pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait surat kendaraan stnk dan sim," kata dirlantas polda metro jaya kombes sambodo purnomo yogo, kamis (15/4). "derek ini minimal b1 dan (tersangka) punya sim a," ujar sambodo.

Sejauh ini, yj masih di polda metro jaya. Polisi bakal mendalami yj terkait video pemerasan dan perampasan yang viral di media sosial. Diketahui, sebuah video berdurasi 45 detik yang direkam oleh seorang pengemudi truk, viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak sejumlah oknum derek liar di dekat gerbang tol halim, jakarta timur..


Baca Juga

0  Komentar