Pelaku yang Serukan Bakar Bendera Merah Putih Diringkus Polisi, Terancam Penjara dan Denda

Tribun News Pekanbaru   Rabu, 31 Maret 2021

img

Pelaku yang serukan bakar bendera merah putih diringkus polisi, terancam penjara dan denda - polisi bergerak cepat mengusut kasus video aksi ajakan untuk membakar bendera merah putih di kota jayapura. Polresta jayapura kota menahan p elaku yang bernama ferry pakage. Sebelumnya, warganet digegerkan dengan video live streaming berisi ajakan membakar bendera merah putih yang sempat viral di media sosial. Sat reskrim polresta jayapura kota melalukan patrol cyber dan menemukan video tersebut lalu dilaporkan kepada satgas siber ops nemangkawi, untuk dilakukan penyelidikan.

Didapati fakta bahwa video tersebut dibuat pada 27 oktober 2020 sekitar pukul 12.39 wit bertempat di seputaran waena kota jayapura. Pelaku diketahui bernama ferry pakage yang melakukan live streaming lewat akun facebook bernama cobalt. Pelaku memprovokasi mahasiswa universitas cenderawasih (uncen) untuk ikut berunjuk rasa, dengan judul live streaming “unjuk rasa otsus jilid ii”. Dalam video berdurasi 1 jam 09 menit 23 detik itu, terlihat seseorang menarik bendera merah putih untuk dibakar.


Baca Juga

0  Komentar