Pelaku yang Serukan Bakar Bendera Merah Putih Diringkus Polisi, Terancam Penjara dan Denda
Tribun News Pekanbaru Rabu, 31 Maret 2021
Pelaku yang serukan bakar bendera merah putih diringkus polisi, terancam penjara dan denda - polisi bergerak cepat mengusut kasus video aksi ajakan untuk membakar bendera merah putih di kota jayapura. Polresta jayapura kota menahan p elaku yang bernama ferry pakage. Sebelumnya, warganet digegerkan dengan video live streaming berisi ajakan membakar bendera merah putih yang sempat viral di media sosial. Sat reskrim polresta jayapura kota melalukan patrol cyber dan menemukan video tersebut lalu dilaporkan kepada satgas siber ops nemangkawi, untuk dilakukan penyelidikan.
Didapati fakta bahwa video tersebut dibuat pada 27 oktober 2020 sekitar pukul 12.39 wit bertempat di seputaran waena kota jayapura. Pelaku diketahui bernama ferry pakage yang melakukan live streaming lewat akun facebook bernama cobalt. Pelaku memprovokasi mahasiswa universitas cenderawasih (uncen) untuk ikut berunjuk rasa, dengan judul live streaming “unjuk rasa otsus jilid ii”. Dalam video berdurasi 1 jam 09 menit 23 detik itu, terlihat seseorang menarik bendera merah putih untuk dibakar.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Perankan Badarawuhi di Film KKN di Desa Penari, Begini 5 Potret Kecantikan Aulia Sarah
Dua Remaja Terlibat Perkelahian
Korut Umumkan Satu Kasus Meninggal Covid-19, Ratusan Ribu Orang Demam
Merasa Laporan Kasus Penganiayaan Cuma Didiamkan, Warga Bawa Jenazah Korban ke Kantor Polisi
Pernikahan yang Tak Dihadiri Mempelai Pria di Magetan Habiskan Biaya Rp 45 Juta, Sawah Jadi Jaminan
Ingat Nobu? Dulu Bikin Heboh Terlibat Video Syur 19 Detik Bareng Gisel, Kini Geluti Profesi Baru
Kaesang Naik Sepeda bareng Gibran, Netizen: Itu yang Dimainin Sepeda Paspampres Ya?
Korea Utara Konfirmasi Kematian Pertama akibat Covid-19 setelah 350.000 Orang Alami Demam