Pengusaha Kesulitan Bayar THR H-7 Wajib Beri Lapkeu 2 Tahun

CNN Indonesia - Bisnis   Senin, 12 April 2021

img

Pengusaha kesulitan bayar thr h-7 wajib beri lapkeu 2 tahun jakarta, cnn indonesia -- kementerian ketenagakerjaan memberikan pelonggaran pembayaran tunjangan hari raya (thr) oleh pengusaha kepada pekerja maksimal h-1 hari raya idul fitri tahun ini. Pelonggaran itu hanya diberikan kepada perusahaan yang tak mampu membayar thr pada h-7 lebaran atau sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang thr keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Menteri ketenagakerjaan ida fauziyah mengatakan manajemen yang tak mampu itu harus melakukan dialog dengan pekerja terkait kondisi keuangan perusahaan secara transparan. Laporan keuangan yang digunakan adalah periode dua tahun terakhir.

#div-gpt-ad-1589441958861-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } "saya kira ada ruang bagi teman-teman pengusaha maupun pekerja, tentu ini ingin saya sampaikan dialog kekeluargaan disertai hasil laporan keuangan internal perusahaan," ungkap ida dalam konferensi pers, senin (12/4). Ida menyatakan hasil dialog itu harus dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan. Setidaknya, perusahaan harus menyerahkan laporan tersebut h-7 lebaran. "kalau ada perusahaan yang tidak punya kemampuan bayar sesuai ketentuan harus lapor pembicaraan bipartit ke dinas ketenagakerjaan karena pelonggaran hanya sampai h-1 hari raya idul fitri," terang ida.

Sebelumnya, presiden jokowi mengingatkan pengusaha untuk memberikan thr kepada pekerjanya pada lebaran tahun ini meskipun ekonomi masih tertekan virus corona. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan sederet stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi tekanan pandemi covid-19. [gambas:video cnn] "pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan thr bagi para karyawannya," ungkap jokowi dalam akun resmi instagramnya @jokowi. Hal yang sama juga diungkapkan oleh menteri koordinator bidang perekonomian airlangga hartarto.

Ia menyatakan salah satu stimulus yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak swasta adalah menggratiskan pajak mobil baru lewat penerbitan aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah (ppnbm) mobil. Hal ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 20/pmk.010/2021 tentang ppnbm atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah anggaran 2021. Stimulus lainnya adalah pajak pertambahan nilai (ppn) ditanggung pemerintah (dtp) untuk properti, dukungan bagi hotel, restoran, dan kafe (horeka) dari segi restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit, serta subsidi bunga untuk ukm. Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran thr keagamaan pada 2020.


Baca Juga

0  Komentar