Positif Covid-19 Bertambah 6.565, Kematian Tembus 50.262

Headtopics   Sabtu, 29 Mei 2021

img

Positif covid-19 bertambah 6.565, kematian tembus 50.262 positif covid-19 bertambah 6.565, kematian tembus 50.262 kasus penyebaran covid-19 di indonesia bertambah 6.565 pada jumat (28/5). Total kasus virus corona di indonesia mencapai 1.809.926 kasus. Bagikan : masyarakat melakukan swab antigen covid-19, di kawasan jalan ampera raya, jakarta selatan. Minggu (14/2/2021).

(cnn indonesia/andry novelino)jakarta, cnn indonesia --covid-19di indonesia bertambah 6.565 pada jumat (28/5). Dengan tambahan tersebut total kasus virus corona di indonesia sejak awal pandemi mencapai 1.809.926 kasus. Pada hari ini juga tercatat sebanyak 162 pasien meninggal dunia, sehingga total kematian mencapai 50.262 kasus. Bersamaan dengan itu, sebanyak 5.417 pasien dinyatakan sembuh, dengan total angka kesembuhan mencapai 1.659.974 pasien hingga hari ini.baca juga: rangkuman covid: maaf menkes ke dki, kasus jabar tertinggiberdasarkan rilis satgas pengendalian covid-19, total 105.946 jumlah spesimen yang telah diperiksa.

Sementara itu total kasus aktif hingga saat ini berada di angka 99.690 kasus. Kemudian, suspek covid-19 hari ini mencapai 105.085 orang. Headtopics.com hingga hari ini, vaksinasi covid-19 dosis pertama baru dilakukan terhadap 16.203.829 orang. Dari jumlah itu, baru 10.554.796 orang yang telah menuntaskan penyuntikan dosis kedua.sehari sebelumnya, jumat (28/5), kasus covid-19 mencapai 1.803.361 orang, dengan 1.654.557 di antaranya dinyatakan sembuh dan 50.100 meninggal.

Baca juga:pemerintah menetapkan vaksinasi covid-19 terhadap 181,5 juta warga indonesia agar tercipta kekebalan kelompok atauherd immunity.pemerintah memesan 426 juta dosis vaksin covid-19 untuk mencapai target tersebut. Vaksin didatangkan dari sejumlah produsen internasional, yaitu sinovac, oxford-astrazeneca, novavax, sinopharm, pfizer-biontech, moderna, dan pt bio farma. Presiden joko widodo telah mengubah aturan pengambilalihan tanggung jawab hukum pemerintah atas keamanan (safety) mutu (quality) dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas vaksin virus corona (covid-19).perubahan aturan itu dituangkan dalam peraturan presiden nomor 50 tahun 2021. Perpres tersebut mengubah pasal 11a ayat (2) perpres nomor 14 tahun 2021.


Baca Juga

0  Komentar