Refly di Sidang Rizieq: Pidana Tambahan Tak Rasional
Headtopics Rabu, 19 Mei 2021
Refly di sidang rizieq: pidana tambahan tak rasional refly di sidang rizieq : pidana tambahan tak rasional ahli hukum refly harun menilai tak rasional apabila seorang pelanggar prokes juga diberi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Bagikan : refly harun memberikan keterangan sebagai ahli di sidang rizieq. (foto: cnn indonesia/adhi wicaksono)jakarta, cnn indonesia --refly harunmenilai sangat berlebihan dan tak rasional apabila seorang terdakwa yang telah dituntut melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (covid-19) juga dicabut hak-hak politiknya. Hal itu ia sampaikan sebagai ahli hukum tata negara yang dihadirkan terdakwa rizieq shihab dalam lanjutan sidang kasus penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait tes swab virus corona di rs ummi, bogor di pn jakarta timur, rabu (19/5)."kalau kita kaitkan dengan pelanggaran prokes yang ancaman hukumannya 'cuma' 1 tahun dan denda 100 juta.
Lalu diberikan pidana tambahan, menurut saya itu itu excessive abuse,terlalu berlebihan, tak proporsional dan tak rasional," kata refly.lihat juga:tuntutan jaksa ke rizieq: 2 tahun bui, larangan gabung ormasmulanya, salah satu kuasa hukum rizieq, sugito atmo prawiro melontarkan pertanyaan kepada refly terkait melebarnya tuntutan kasus pelanggaran prokes ke pencabutan hak politik seseorang. Headtopics.com "tiba-tiba ada sebuah ormas dibubarkan. Bahkan hak politiknya dicabut. Padahal yang terkait pidana pokoknya soal prokes debatable.
Bagaimana perkara pokok menyangkut prokes tiba-tiba melebar kemana-kemana yang tak ada relevansinya dengan hal itu?" tanya sugito. Mendengar hal itu, refly lantas memberikan penjelasannya. Ia menilai hukuman pencabutan hak politik seseorang kerap dijatuhi terhadap terdakwa kasus kejahatan yang bersifat luar biasa atau extraordinary crime."karena kalau mereka bebas dan mpunya hak-hak politik dipilih dan memilih, maka mereka punya pengaruh besar, dan dikhawatirkan justru pengaruh itu damage-nya lebih besar lagi," kata dia. Lebih lanjut, refly mencontohkan biasanya hukuman pencabutan hak politik dijatuhi terhadap perkara-perkara tindak pidana korupsi.
Salah satunya tindak pidana korupsi yang kerap dilakukan para oknum partai politik."itu pun secara teoritik, secara hukum tata negara tidak juga permanen harus dibatasi. Apakah 5 tahun atau 2 kali pemilu. Ada relevansinya dan gradasi tindak pidana yang berat," kata refly. Lihat juga:rs ummi akui laporan swab rizieq lambat karena dibawa polisijaksa menuntut rizieq mencabut hak untuk berkecimpung dalam kepengurusan keormasan selama 3 tahun dalam kasus kerumunan di petamburan, jakarta pusat.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Perankan Badarawuhi di Film KKN di Desa Penari, Begini 5 Potret Kecantikan Aulia Sarah
Dua Remaja Terlibat Perkelahian
Korut Umumkan Satu Kasus Meninggal Covid-19, Ratusan Ribu Orang Demam
Merasa Laporan Kasus Penganiayaan Cuma Didiamkan, Warga Bawa Jenazah Korban ke Kantor Polisi
Pernikahan yang Tak Dihadiri Mempelai Pria di Magetan Habiskan Biaya Rp 45 Juta, Sawah Jadi Jaminan
Ingat Nobu? Dulu Bikin Heboh Terlibat Video Syur 19 Detik Bareng Gisel, Kini Geluti Profesi Baru
Kaesang Naik Sepeda bareng Gibran, Netizen: Itu yang Dimainin Sepeda Paspampres Ya?
Korea Utara Konfirmasi Kematian Pertama akibat Covid-19 setelah 350.000 Orang Alami Demam