Royalti dan Akar Masalah Industri Musik

Detik News - Kolom   Jumat, 16 April 2021

img

Royalti dan akar masalah industri musik jakarta - industri musik kita sedang ambruk. Bukan saja karena pandemi covid-19, tetapi jauh sebelum itu, di kala pembajakan berlangsung secara masif di dunia digital. Apa yang terjadi kemudian adalah mandeknya kreativitas. Musisi malas berkarya karena percuma.

Karya itu hanya menjadi ladang rezeki bagi orang lain yang menyadur, memplagiasi, dan melagukan ulang dengan format yang boleh dibilang lebih segar (baca: cover lagu). Tidak sedikit musisi banting setir, mencari pekerjaan lain yang lebih menjanjikan. Bahkan pada sebuah berita, anggota kelompok band terkenal kini harus berjualan siomai keliling untuk menghidupi diri dan keluarganya. Atau, pencipta dan penyanyi dangdut legendaris tak lagi kuat membayar tunggakan listrik rumahnya.

Sementara di waktu yang sama, lagu-lagu mereka masih rutin didendangkan di banyak tempat dan peristiwa seperti radio, hotel, mal, pub, tempat karaoke, kafe, televisi, bahkan hajatan-hajatan kampung. Sadar akan nasib musisi dan industri musik yang tidak sehat, presiden joko widodo pada 30 maret 2021 menerbitkan peraturan pemerintah (pp) nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Pp itu mengatur tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik. Royalti didistribusikan melalui lembaga manajemen kolektif nasional (lmkn), diserahkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa layanan publik yang bersifat komersial adalah: a. Seminar dan konferensi komersial; b. Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek; c. Konser musik; d.

Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; e. Pameran dan bazar; f. Bioskop; g. Nada tunggu telepon; h.

Bank dan kantor; i. Pertokoan; j. Pusat rekreasi; k. Lembaga penyiaran televisi; l.

Lembaga penyiaran radio; m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; n. Usaha karaoke. Peraturan itu disambut gembira oleh hampir semua pencipta lagu dan musisi (terutama pemegang hak cipta), tapi menjadi perdebatan gaduh di media sosial.

Perdebatan itu seputar bagaimana mekanisme pengawasan dan teknik pengaturannya. Siapa orang yang berkompeten mendata tentang musik-musik apa saja yang dilagukan dalam kafe di pojok kampung misalnya. Peraturan itu tampak ideal, namun akan banyak menemui kendala dalam pelaksanaannya. Detik ini, ratusan karya musik dinyanyikan dalam berbagai peristiwa komersial sebagaimana termasuk dalam kategori layanan publik di peraturan itu, sementara berapa jumlah petugas yang akan mendata semuanya? pemerintah tentu berharap agar "pengguna jasa" atau stakeholder dari karya musik itu sendiri yang mendata, menyampaikan, dan melaporkan kepada lmkn.

Tapi, dengan demikian hasilnya juga tidak akan maksimal, karena bagaimanapun pengusaha (layanan publik komersial) tentu tidak mau rugi dan mengharap keuntungan sebanyak-banyaknya. Sebagai sebuah langkah awal dalam menekan angka penjiplakan dan pembajakan musik, apa yang dilakukan oleh pemerintah memang patut mendapat apresiasi, kendatipun hal itu akan mengubah ekosistem musik tanah air. Peraturan itu menjadi semacam "alat kontrol" (panoptik) bagi musisi yang selama ini hanya mengandalkan karya orang lain dalam bermusik. Namun sayangnya, peraturan itu justru tidak menyentuh pada substansi akar masalah industri musik tanah air, yakni gejala masifnya mendaur ulang lagu di dalam jagat digital, terutama media sosial (youtube).

Daur ulangbayangkan saja, satu lagu dapat ditampilkan ulang (cover) dengan gaya yang lebih baik dari karya aslinya. Hal itu berakibat pada jumlah penonton yang membeludak, sementara lagu aslinya hanya ditonton segelintir orang. Kenapa saya sebut lagu cover lebih baik dari karya aslinya? karena begitu satu lagu diluncurkan oleh penciptanya di laman media sosial (mengingat tidak mungkin lagi lewat kaset atau vcd-dvd), maka dengan seketika memberi berbagai alternatif atau kemungkinan pilihan bagi orang lain untuk mengubah seenaknya. Bagi yang bergerak di wilayah musik dangdut misalnya, karya itu akan di-"koplo"-kan, dan menarik perhatian penggemar musik dangdut "koplo" untuk menontonnya.

Terlebih musik dangdut juga sedang mengalami gejala kemandulan kekaryaan. Dengan adanya karya baru, maka akan disambut gegap gempita. Tidak jarang lagu cover itu menjadi viral (ditentukan dari jumlah penonton atau viewers). Media sosial semacam youtube itu bersifat privat bagi pemiliknya.

Dalam artian, berapa keuntungan yang diperoleh dari iklan, sepenuhnya hanya dapat diketahui oleh pemilik akun dan perusahaan youtube sendiri. Dalam konteks inilah perlu adanya regulasi atau peraturan yang tegas tentang hukum meng-cover lagu karya orang lain. Berapa jumlah royalti yang harus diberikan, dan bagaimana cara mengontrolnya adalah tugas selanjutnya dari pemerintah. Daripada peristiwa layanan publik yang bersifat komersial (sebagaimana diuraikan dalam pp tersebut), saat ini yang lebih mendesak adalah mengontrol-mengatur media sosial kaitannya dengan denyut hidup industri musik indonesia.

Terlebih di musim pandemi seperti sekarang, gelaran-gelaran musik secara langsung (live) jarang dihelat, tetapi men-cover lagu-lagu di laman media sosial terus dilakukan secara sporadis. Bahkan tidak sedikit musisi yang mendapat julukan "spesialis cover lagu" karena semua karya yang disajikan di media sosialnya adalah daur ulang dari karya orang lain. Mereka tidak pernah kehabisan bahan karena jumlah karya musik melimpah (apabila dikalkulasi dari rentang sejarah industri musik tanah air), tinggal pilih lalu aransemen ulang. Masalah ini harusnya mendapat perhatian khusus, karena pengkarya atau pemegang hak cipta justru paling dirugikan dari kasus yang demikian.

Mengingat, ke depan peta pertunjukan musik kita akan lebih banyak didominasi dalam raung-ruang virtual. Publik berhak mendapat kebebasan memilih karya musik yang diinginkannya; jangan salahkan mereka jika yang dipilih adalah karya musik daur ulang melulu. Di satu sisi, semakin menguntungkan tukang cover, tapi di sisi lain menambah derita pemegang hak cipta. Aduh! aris setiawan etnomusikolog, pengajar di isi surakarta (mmu/mmu).


Baca Juga

0  Komentar