Sempat Viral di Sosmed, Pelaku Pencuri Uang di Kotak Amal Berhasil Dibekuk, Akui Untuk Judi Online
Tribun News Palembang - Indeks Kamis, 27 Mei 2021
Sempat viral di sosmed, pelaku pencuri uang di kotak amal berhasil dibekuk, akui untuk judi online laporan wartawan sripoku.com, ardani zuhri sripoku.com, muara enim --- hanya dalam waktu kurang tiga jam, pelaku spesialis pembobol kotak amal masjid jami' al-ittihadiyah kelurahan pasar ii, kecamatan muara enim, kabupaten muara enim yang berstatus masih pelajar sma di muara enim yakni az (19) warga muara enim, berhasil dibekuk satreskrim polres muara enim, kamis (27/5/2021). Dari press release oleh kapolres muara enim akbp danny sianipar melalui kasat reskrim akp widhi andika dharma, mengatakan bahwa terungkapnya aksi pencurian kotak amal masjid jami' al-ittihadiyah tersebut berdasarkan dari hasil rekaman cctv milik warga yang kebetulan dekat masjid. Setelah itu, rekaman tersebut diviralkan melalui sosmed ig. Setelah viral, pihaknya langsung turun melakukan penyelidikan dan dalam tempo kurang dari tiga jam pihaknya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Adapun modus pelaku, yakni masuk kedalam masjid dengan berpura-pura melaksanakan sholat dzuhur, ketika jemaah sedang melaksanakan sholat pelaku merusak dengan cara mencongkel kontak amal masjid dengan menggunakan satu buah obeng warna hitam. Dan ketika jemaah sudah sepi, pelaku baru melakukan aksinya mengambil uang yang ada didalam kotak amal selanjutnya pelaku meninggalkan masjid. "pelaku ini, sudah dua kali melakukan pencurian kotak amal masjid ditempat yang sama," jelas akp widhi. Masih dikatakan akp widhi, bahwa pelaku masih berstatus pelajar slta di muara enim, dan setiap melakukan aksinya sendirian.
Pada aksi pencurian pertama, aksinya diketahui dan oleh pengurus masjid dimaafkan karena uangnya tidak terlalu banyak dan pelaku mengembalikan uangnya. Lalu pada aksi kedua, aksi pelaku kembali ketahuan dan jumlah agak banyak sehingga perbuatannya dilaporkan ke polres muara enim. Dan uang hasil curiannya digunakan untuk membeli chif judi online jenis domino serta untuk keperluan sehari-hari. Dari tangan pelaku, sambung akp widhi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu buah obeng, satu buah tas sandang warna hitam, satu kotak amal dari kayu berwarna coklat, satu pasang sandal warna hitam, satu helai celana jean warna hitam, satu helai kaos oblong warna putih, satu buah masker warna putih, dan satu unit hp merk xiomi note 9 warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat i ke (5) kuh pidana. Sementara itu menurut pengakua tersangka az, bahwa uang hasil pencurian tersebut ia gunakan untuk membeli chif judi online dan selebihnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dan setiap melakukan aksinya ia menggambar (melihat situasi) selama seminggu untuk melihat kebiasaan di masjid tersebut, setelah merasa aman barulah ia melakukan aksinya. Dan setiap melakukan aksinya ia selalu sendirian.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Perankan Badarawuhi di Film KKN di Desa Penari, Begini 5 Potret Kecantikan Aulia Sarah
Dua Remaja Terlibat Perkelahian
Korut Umumkan Satu Kasus Meninggal Covid-19, Ratusan Ribu Orang Demam
Merasa Laporan Kasus Penganiayaan Cuma Didiamkan, Warga Bawa Jenazah Korban ke Kantor Polisi
Pernikahan yang Tak Dihadiri Mempelai Pria di Magetan Habiskan Biaya Rp 45 Juta, Sawah Jadi Jaminan
Ingat Nobu? Dulu Bikin Heboh Terlibat Video Syur 19 Detik Bareng Gisel, Kini Geluti Profesi Baru
Kaesang Naik Sepeda bareng Gibran, Netizen: Itu yang Dimainin Sepeda Paspampres Ya?
Korea Utara Konfirmasi Kematian Pertama akibat Covid-19 setelah 350.000 Orang Alami Demam