Siksa Anak Kandung, Pria di Tangsel Tak Berkutik saat Diciduk, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Tribunnews Kamis, 20 Mei 2021
Siksa anak kandung, pria di tangsel tak berkutik saat diciduk, terancam hukuman 5 tahun penjara laporan wartawan tribunjakarta.com jaisy rahman tohir tribunjakarta.com, seprong utara - polisi menangkap wh, sosok ayah yang viral lantaran merekam adegannya saat menyiksa anak perempuan kandungnya sendiri. Wh diamankan aparat kepolisian di kediamannya, di sebuah indekos, jalan pondok jagung timur, serpong utara, kamis (20/5/2021). Seperti diberitakan tribunjakarta.com sebelumnya, video penganiayaan anak itu viral di sejumlah media sosial, termasuk di akun twitter @namaku_mei. Dalam video berdurasi 37 detik yang diunggah pada 18.24 wib, kamis (20/5/2021) itu terlihat seorang pria memukuli seorang anak perempuannya berkali-kali bahkan sampai tersungkur.
Sekira pukul 21.30 wib, wh yang kembali ke indekos disambut aparat yang sudah menunggu. Setelah diringkus di dalam indekos, beberapa saat kemudian aparat membawa keluar wh untuk dibawa masuk ke dalam mobil. Viral video penganiayaan anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, diunggah pada kamis (20/5/2021). (twitter @namaku_mei) leher wh dipiting dua aparat dari kanan kirinya saat digelandang ke dalam mobil.
Wh yang memakai topi hitam tak berdaya mengikuti derap kaki aparat yang cepat ke dalam mobil. Kanit reskrim polsek serpong, iptu lutfi hayata yang berada di lokasi meminta agar wh tidak dipukuli warga sekitar yang juga sudah memendam amarah. "jangan dipukulin, jangan ada yang dipukulin,, sudah, sudah," teriak lutfi. Secepat kilat, mobil aparat langsung melaju membawa wh ke mapolres tangsel.
Setelah peringkusan itu, lutfi enggan memberi banyak komentar. "alhamdulillah sudah kita amankan," kata lutfi sambil berjalan meninggalkan tempat kejadian perkara. Sementara, kapolres tangsel, akbp iman imanuddin, menjelaskan wh dijerat undang-undang perlindungan anak. "kami terapkan pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman tersebut," kata iman di mapolres tangsel, jalan raya promoter, serpong.
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Perankan Badarawuhi di Film KKN di Desa Penari, Begini 5 Potret Kecantikan Aulia Sarah
Dua Remaja Terlibat Perkelahian
Korut Umumkan Satu Kasus Meninggal Covid-19, Ratusan Ribu Orang Demam
Merasa Laporan Kasus Penganiayaan Cuma Didiamkan, Warga Bawa Jenazah Korban ke Kantor Polisi
Pernikahan yang Tak Dihadiri Mempelai Pria di Magetan Habiskan Biaya Rp 45 Juta, Sawah Jadi Jaminan
Ingat Nobu? Dulu Bikin Heboh Terlibat Video Syur 19 Detik Bareng Gisel, Kini Geluti Profesi Baru
Kaesang Naik Sepeda bareng Gibran, Netizen: Itu yang Dimainin Sepeda Paspampres Ya?
Korea Utara Konfirmasi Kematian Pertama akibat Covid-19 setelah 350.000 Orang Alami Demam