Tabrak Tiang Listrik PLN di Tebet, Polisi Minta Sopir Honda BRV Wajib Ganti Rugi
Sindonews Metro - Peristiwa Rabu, 26 Mei 2021
Tabrak tiang listrik pln di tebet, polisi minta sopir honda brv wajib ganti rugi jakarta - mobil honda brv yang dikemudikan as terlibat tunggal dengan menabrak pohon dan tiang listrik di jalan prof dr soepomo, jakarta selatan pada rabu (26/5/2021) dini hari. As diminta bertanggung jawab atas kerusakan tiang listrik milik pln tersebut. Kasi kecelakaan lalu lintas , akp robby hefados mengatakan, as pengemudi honda brv dengan nopol b 2094 szo diminta untuk bertanggung jawab atas kerusakan tiang pln yang ditabrak. Menurut dia, pihak pln akan menghitung jumlah kerugian yang disebabkan kecelakaan dari kendaraan tersebut.
"as wajib mengganti fasilitas sarana prasarana yang sudah ditabrak oleh bersangkutan," ujar robby hefados, rabu (26/5/2021) ketika dikonfirmasi. Mengenai besaran kerugian, lanjut hefados, akan diinformasikan lebih lanjut kepada pengemudi mobil tersebut. Dari video berdurasi 54 detik yang viral di media sosial disebutkan kecelakaan diduga terjadi akibat pengendara hilang kendali. Tak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut meski bagian depan mobil ringsek parah..
Baca Juga
0 Komentar
Untuk membuat komentar silahkan login terlebih dahulu
Perankan Badarawuhi di Film KKN di Desa Penari, Begini 5 Potret Kecantikan Aulia Sarah
Dua Remaja Terlibat Perkelahian
Korut Umumkan Satu Kasus Meninggal Covid-19, Ratusan Ribu Orang Demam
Merasa Laporan Kasus Penganiayaan Cuma Didiamkan, Warga Bawa Jenazah Korban ke Kantor Polisi
Pernikahan yang Tak Dihadiri Mempelai Pria di Magetan Habiskan Biaya Rp 45 Juta, Sawah Jadi Jaminan
Ingat Nobu? Dulu Bikin Heboh Terlibat Video Syur 19 Detik Bareng Gisel, Kini Geluti Profesi Baru
Kaesang Naik Sepeda bareng Gibran, Netizen: Itu yang Dimainin Sepeda Paspampres Ya?
Korea Utara Konfirmasi Kematian Pertama akibat Covid-19 setelah 350.000 Orang Alami Demam