Tersangka Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Terancam Hukuman Penjara 3 Tahun

Pikiran Rakyat   Kamis, 29 April 2021

img

Tersangka penyebar hoaks babi ngepet di depok terancam hukuman penjara 3 tahun pikiran rakyat - polres metro depok memastikan isu babi ngepet yang menggemparkan warga kampung bedahan, sawangan, depok adalah berita bohong. "kami sampaikan semua yang sudah viral itu adalah hoaks, itu berita bohong. Kejadiannya tidak seperti apa yang diberitakan," ujar kapolres metro depok , kombes pol imran siregar. Diungkapkan fakta terbaru, isu babi ngepet tersebut rupanya hanya rekayasa oknum ustaz.

Imran menjelaskan, cerita babi ngepet bermula saat ustaz adam ibrahim menerima laporan adanya sejumlah warga yang kehilangan uang. "cerita hoaks ini berawal dari adanya masyarakat yang merasa kehilangan uang. Keluhan ini kemudian disampaikan kepada ustadz adam. Dia kemudian membeli seekor babi melalui online senilai rp900 ribu dengan ongkos kirim rp200 ribu," tuturnya.

Oknum ustaz ini kemudian bekerja sama dengan delapan orang lainnya untuk mengarang cerita. "tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara ustaz adam ibrahim di sebelah rumahnya," ucapnya. Atas perbuatannya, ustaz adam ibrahim terjerat pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 uu nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.


Baca Juga

0  Komentar