Walikota Blitar Divonis Bersalah dan Dikenakan Sanksi Pidana Sebesar 5 Juta Rupiah

Mayangkara News - Hukum Kriminal   Selasa, 6 April 2021

img

Walikota blitar divonis bersalah dan dikenakan sanksi pidana sebesar 5 juta rupiah mayangkaranews.com. Walikota blitar divonis bersalah dan dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar 5 juta rupiah, atas kasus pelanggaran prokes atas video viral, yang memperlihatkan sikapnya tidak menerapkan prokes ketika acara tasyakuran pasca pelantikan beberapa waktu lalu. Sanksi ini lebih ringan dibanding ancaman denda paling banyak 50 juta rupiah. Humas pengadilan negeri blitar rintis chandra mengatakan, walikota blitar dikenakan sanksi pidana berupa denda 5 juta rupiah atas kasus pelanggaran prokes saat bernyanyi dan berjoget tampa masker dalam acara tasyakuran pasca pelantikan bersama para relawan beberapa waktu lalu.

Selain itu, denda juga diberikan kepada 13 panitia yang hadir dalam acara itu. Masing – masing dikenakan denda sebesar 100 ribu rupiah per orang. Rintis mengatakan, kasus itu disidangkan pada 26 maret 2021. Majelis hakim menyatakan, santoso dan 13 panitia lainnya bersalah melanggar pasal 49 ayat (1), ayat (4) juncto pasal 27c huruf b perda provinsi jatim nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juncto pasal 5 ayat (1) peraturan gubernur jawa timur nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Rintis mengatakan, kasus itu sudah dinyatakan selesai dan semua denda yang dibayarkan dimasukan ke kas daerah. Sementara walikota blitar saat dikonfirmasi tidak menjelaskan secara detail. Santoso mengaku, masalah itu sudah selesai. Seperti diketahui, video walikota blitar santoso bernyanyi sambil membagikan uang ke sejumlah orang di acara tasyakuran pasca pelantikan viral di media sosial.


Baca Juga

0  Komentar